PUJUDPesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Pujud ringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Pujud-Mahato Kep. Pujud, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Prov. Riau, Rabu (30/03/2022) sekira pukul 17.00 wib kemarin.Tersangka yang merupakan seorang pria berinisial G (30) warga Kep. Pujud Selatan, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil) ini saat diringkus Polisi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (barang bukti) di salah satu pohon sawit yang berjarak sekitar 50 meter saat G diringkus.Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Eduard Pardosi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya."Ya benar, saat ini tersangka G dan barang bukti yang patut diduga narkotika jenis-jenis sabu-sabu seberat 3,87 Gram (berat kotor) tersebut sudah diamankan," ungkap Kapolsek Pujud tersebut, Kamis (31/03).[br]Lanjutnya, kepada petugas, tersangka G mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari M yang saat ini berstatus DPO."Sebelumnya sempat dilakukan upaya penangkapan terhadap M saat dilakukan pengembangan, namun M sudah lebih dulu melarikan diri sebelum dilakukannya pengembangan," pungkas Eduard Pardosi.