ROKAN HILIRPesisirnews.com - Aksi nekat seorang laki-laki berinisial MI alias Nawan (38) warga jalan Tahan Putih kelurahan Bagan Kota kecamatan Bangko harus dibayar dengan amukan warga.Pasalnya, pria pengangguran ini telah melakukan pembegalan terhadap seorang nenek tua bernama Tang Ang Kui (82) warga jalan Sumatera kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko saat dijalan Perdagangan pada Selasa (15/2) sekitar pukul 18.30 WIB.Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.Dijelaskan Juliandi, bahwa aksi tersangka itu bermula saat korban dalam perjalanan hendak pulang ke rumahnya. Dan setibanya di Gang II tersebut korban berjalan kaki sambil menuntun sepedanya.Namun di pertengahan Gang, tiba-tiba datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan no pol BM 5171 WZ langsung menghadang dan mendorong korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka langsung mengambil uang yang ada di dalam saku korban dengan paksa.Setelah itu datang salah seorang warga I Hun Cu (32) yang memergoki perbuatan tersangka. Sadar aksinya diketahui orang, sehingga tersangka langsung lari dengan mengendarai sepeda motornya.[br]Akan tetapi, tidak lama kemudian sepeda motor yang dikemudikan tersangka terjatuh. Tak ingin jadi bulan-bulanan warga, tersangka langsung kabur sambil meninggalkan sepeda motornya.Aksi ini semakin mengundang warga untuk terus mengejar tersangka. Usaha keras warga ini pun membuahkan hasil, saat tiba di jalan SGB kelurahan Bagan Barat tersangka berhasil diamankan warga."Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada punggung kanan pelapor dan uang pelapor yang diambil oleh terlapor sebanyak Rp.25.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," ungkap AKP Juliandi SH.Kemudian setelah menerima laporan Polisi dari Korban, Tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan mengamankan tersangka dari amukan masyarakat.Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku melakukan pencurian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko."Jadi barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor, rekaman CCTV, baju kemeja, uang sebesar Rp. 25.000. Dan setelah dilakukan Tes urine tersangka, Hasilnya positif Amphethamin dan methampetamin setelah itu disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana," terang Juliandi.