Terkait SP3 Dugaan Korupsi Jembatan Batang Lubuh, Rohul, Akademisi Doktor Hukum Mempertanyakan Pasal 4 UU Anti Korupsi

Haikal - Kamis, 27 Januari 2022 13:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012022/_4092_Terkait-SP3-Dugaan-Korupsi-Jembatan-Batang-Lubuh--Rohul--Akademisi-Doktor-Hukum-Mempertanyakan-Pasal-4-UU-Anti-Korupsi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Batang Lubuh, Kabupaten Rohul, karena kerugian Negera sudah dikembalikan ke kas daerah. Yang mana kerugian negara dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, terdapat kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Menanggapi hal SP3 dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan, seorang Akademisi S3 Doktor Hukum memberikan pendapat dan mempertanyakan pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yakni pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Kalaulah alasan SP3 nya karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka perlu ditanyakan esensi pasal 4 UU Anti korupsi tersebut. Menurut hemat saya, SP3 karena telah mengembalikan kerugian negara itu tidak tepat dan bertentangan dengan UU Anti korupsi itu sendiri," terang DR Donni, SH., MH. Kamis (27/2/22), kepada redaksi.

Selain itu, alumni Universitas Islam Riau (UIR) ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Anti Korupsi. "Pasal 4 tersebut hingga saat ini belum dicabut, sehingga pasal tersebut masih berlaku," tambahnya.

Hal ini tentunya bertentangan seperti yang di rilis dalam berita sebelumnya,

Senin (24/2/22), keterangan Kajari Rohul Pri Wijeksono kepada wartawan, bahwa dalam kasus tersebut kerugian negeranya sudah dikembalikan. "Iya, bukannya dulu kerugian negeranya sudah dikembalikan, soalnya waktu serah terima jabatan tidak ada tunggakan," ujarnya melalui pesan singkat di WhatsApp (WA).

Selain itu Kajari Pri Wijeksono Saat ditanyakan wartawan apakah kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya atau tidak? Ia menjawab "Kelihatannya enggak deh, kalau lebih jelasnya hub kasi Intel aja, dia yang orang lama," tulisnya.

Rabu (26/2/22), keterangan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi menerangkan bahwa setelah melalui ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan atas saran pimpinan maka kasus dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan, dan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nya.

"Kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah, atas hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pemkab Rohul. Dan tim juga sudah melakukan Espos dan hasilnya atas petunjuk pimpinan maka kasus tersebut tidak dilanjutkan sehingga diterbitkan SP3 nya," terang Kasi Intel Ari Supandi.*(redaksi)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Satintelkam Polres Inhil Gelar Gotong Royong Peduli Lingkungan di Jalan Gajah Mada

Daerah

Satintelkam Polres Inhil Gelar Baksos Peringati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80

Daerah

Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Daerah

Sinergi Baru Penegak Hukum, Bupati Herman Sambut Kajari dan Ketua PN Tembilahan yang Baru

Daerah

Polemik Pemindahan UMKM, H. Kemal Rafsanjani S.H.,M.H : Jalan Hangtuah Harus Tetap Hidup dan Menjadi Ikon

Daerah

Polisi Datangi TKP Kolam Renang Lokasi Bocah Tenggelam di Pulau Palas