TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan, Jumat (31/12/2021).
Sebanyak 344 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 31 OPD di lingkungan Pemkab inhil yang dilantik dan diambil sumpah, dari jabatan administrasi kedalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Perubahan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional dilakukan sesuai ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan secara langsung dipimpin oleh Bupati Inhil HM. Wardan dan didampingi Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti serta Sekretaris Daerah, H. Afrizal.
[br]
“Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrasi kedalam Jabatan Fungsional merupakan implementasi dari kebijakan Presiden dalam rangka menciptakan reformasi birokrasi dan dalam rangka menciptakan penyederhanaan administrasi d ilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,†kata Bupati HM. Wardan dalam sambutannya.
Bupati mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Karna Berhasil atau tidak-nya kinerja sebagai ahli muda jabatan fungsional akan ditentukan oleh kinerja yg dilakukan.
“Saya juga meminta kepada Pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya agar meningkatkan profesionalisme dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,†pungkasnya. (Pop)