TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Syamsuddin Uti menghadiri sekaligus menyampaikan pidato perubahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil di Jl. Sobrantas Tembilahan, Kamis (14/10/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin lansung Ketua DPRD DR.H.Ferryandi, ST, MM yang didampingi Wakil-Wakil Ketua dihadiri 28 orang Anggota DPRD serta Unsur Pimpinan Forkopimda Inhil dan para Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Adapun 5 Ranperda yang diajukan tersebut:
- Perubahan Perda No.10 TH 2019 tentang RPJMD Inhil TH 2018-2023,
- Perubahan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.13 TH 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Inhil,
- Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,
- Perubahan Perda No.4 TH 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, dan
- Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi.
[br]
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti yang di mintai keterangan usai mengikuti rapat Paripurna mengatakan: “Kita sudah ajukan 5 perubahan Ranperda untuk ditindaklanjuti diantaranya tentang masalah perampingan OPD dilingkungan Pemkab Inhil dan kedua kita juga tentang perangkat desa dan BPDâ€.
Ditambahkan Wabup: “Dalam hal ini banyak aturan-aturan yang sudah lalu perlu diperbaiki, makanya kita hari ini mengusulkan kepada DPRD yang pada akhirnya menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan Inhil kedepanâ€.
Wabup H. Syamsuddin Uti juga mengatakan, apa disampaikan tadi sudah menyentuh masyarakat tinggal lagi nanti menunggu hasil dari pada pembahasan Anggota Dewan terhormat ini
“Mudah-mudahan menghasilkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagaimana kita sampaikan tadi,†pungkasnya. (PNC/Prokopim Inhil)