TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan tim Satgas Covid Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada hari ini, Rabu (6/10/2021), kembali menjaring tiga warga yang melanggar prokes.
Ketiga warga yang terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan di Pasar Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
"Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.
[br]
Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai tim satgas membantu penindakan ini. Kami yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD juga melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolres AKBP Dian mengatakan sebanyak 3 orang dalam pelaksanaan sidang ditempat di yakini bersalah melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, dengan dijatuhi hukuman denda 100 ribu rupiah,†terangnya. (PNC/rls)