Bupati Inhil HM. Wardan Melantik 8 Orang Anggota BPD di Kecamatan Reteh

- Selasa, 07 September 2021 15:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092021/_8740_Bupati-Inhil-HM--Wardan-Melantik-8-Orang-Anggota-BPD-di-Kecamatan-Reteh.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PULAU KIJANG, Pesisirnews.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM. Wardan, melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Reteh Masa Bhakti 2021-2027 serta pengambilan sumpah Janji di Gedung serba guna Kantor Camat Kecamatan Reteh, Selasa (7/9/2021).

Turut hadir mendampingi Bupati Inhil Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Kadis Kepala Kesbangpol, Sekretaris DPMD, Camat beserta Unsur Forkopimcam Reteh dan para undangan.

Acara diawali dengan tarian penyambutan yang dirangkai dengan doa, dan dilanjutkan pengambilan sumpah janji serta penandatangan Naskah pengambilan sumpah.

Sebagai informasi, bahwa ada 8 Desa di Kecamatan Reteh yang mengikuti pelantikan BPD yakni; Desa Sanglar, Desa Pulau Kecil, Desa Seberang Pulau Kijang, Desa Sungai Undan, Desa Sungai Asam, Desa Sungai Terap, Desa Pulau Ruku dan Desa Mekarsari.

Diawal sambutannya Bupati Inhil H.M.Wardan mengatakan kunjungan kerja ke Kecamatan Reteh ini sengaja membawa beberapa kadis guna untuk Meninjau beberapa hal seperti Kadis Kesehatan Memantau Perkembangan Covid 19 di Kec. Reteh. Kadis PUPR agar memantau perbaikan perkembangan Insfrastruktur jalan di Kecamatan Reteh dan Kadis Kesbangpol memantau sospol di Kecamatan Reteh.

[br]

Beliau juga menegaskan BPD diharapkan memiliki pemahaman mengenai ketentuan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota BPD dan berkerja sama saling koordinasi dengan Pemerintahan Desa.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Permen No.110 Tahun 2016 mengenai Tugas dan Fungsi, BPD yaitu; Membahas Rancangan peraturan deda dengan Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sedangkan Tugas BPD yaitu; Menggali, Menampung, mengelola dan menyalurkan Aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah Desa, membentuk Panitia Pilkades dan membahas Rancangan Peraturan Desa, Mengevaluasi Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjaga hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa. (PNC/Prokopim Inhil)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait