Anak Beruang Madu yang Muncul di Rumah Warga Desa Pelanduk Diamankan BKSDA Riau

- Jumat, 30 Juli 2021 18:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072021/_3622_Anak-Beruang-Madu-yang-Muncul-di-Rumah-Warga-Desa-Pelanduk-Diamankan-BKSDA-Riau.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

MANDAH, Pesisirnews.com - Seekor anak Beruang Madu seberat kurang lebih 30 kilogram dilaporkan masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kemunculan satwa itu membuat warga resah dan khawatir saat beraktivitas. Kemudian warga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mandah.

"Ya, pada Rabu (28/7) lalu kami dapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mandah, ada Anak Beruang Madu berjenis kelamin betina dengan bobot berat kurang lebih 30 kilo yang masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi.

Kapolres menyebutkan, anak Beruang Madu itu lalu ditangkap dan diamankan Polsek Mandah bersama warga.

“Dan setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Riau, pada Kamis (29/7) di Pelabuhan Lasdap Tembilahan, kami serahkan anak Beruang Madu itu kepada pihak BKSDA Riau melalui Polisi hutan dan bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk dievakuasi," tuturnya.

Ia menjelaskan, Beruang Madu merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

"Di Indonesia, Beruang Madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Ini 10 Profesi Yang Paling Bersinar Untuk 5 Tahun Kedepan