Edarkan Sabu di Ram, Buruh di Bagan Sinembah Diringkus Polisi

- Senin, 14 Juni 2021 15:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062021/_903_Edarkan-Sabu-Di-Ram--Buruh-di-Bagan-Sinembah-Diringkus-Polisi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, RK alias Riki beserta sejumlah barang bukti saat diamankan Polisi, Sabtu (12/06/2021).
BAGAN SINEMBAH

Pesisirnews.com - Diduga edarkan sabu di tempat penampungan buah kelapa sawit (Ram) seorang buruh di Bagan Sinembah diringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Sabtu (12/06) 2021).

Buruh berinisial RK alias Riki warga Jalan Lintas Riau - Sumut KM 10 Kepenghulan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini diringkus petugas di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 11 Kepenghulan Jaya Agung, tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit.

Setelah dilakukan interogasi, RK alias Riki kemudian mengaku bahwa benar memiliki barang haram seberat 8,00 gram tersebut yang didapatkannya dari seorang atas nama B (DPO) yang dititipkan untuk dijual kembali.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

Dikatakannya, usai diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di tempat penampungan buah kelapa sawit tersebut, Riki sering menjual belikan narkotika jenis sabu dan atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.

[br]Petugas pun menuju ke TKP yang saat itu petugas melihat bahwa benar ada 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku RK alias Riki.

Dalam penangkapan itu, petugas melihat tersangka membuang 1 tempat minyak rambut merk Gatsby warna biru, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dan dari tangan sebelah kanan terlapor kemudian ditemukan 1 buah tempat minyak rambut merk Gatsby didalam terdapat 22 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Dan 3 bungkus plastik bening kosong diatas tanah yang telah dibuang terlapor kemudian ditemukan 1 unit handphone android merk Samsung Duos warna gold disaku sebelah kanan celana panjang Levis warna biru yang dipakai terlapor, kemudian ditemukan uang kertas sebesar Rp. 150.000,- di atas jok sepeda motor Riki.

Selanjutnya, petugas membawa Riki berikut sejumlah barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukannya proses lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung Metaphetamine dan kemudian tersangka akan dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tentang Narkotika," tandas AKP Juliandi SH.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan

Daerah

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Pria 57 tahun Diamankan

Daerah

Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan

Daerah

Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tempuling, Ajak Masyarakat Aktif Cegah Peredaran

Daerah

Polsek Gaung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Daerah

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan