Nekat Gelapkan 1 Unit Truk dan Suratnya, Pria ini Diringkus Polisi

- Sabtu, 22 Mei 2021 17:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052021/_2030_Nekat-Gelapkan-1Unit-Truk-dan-Suratnya--Pria-ini-Diringkus-Polisi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Nekat menggelapkan satu unit truk lengkap dengan STNK dan BPKB- nya, seorang pria diciduk Unit Reskrim Poslek Bagan Sinembah di rumahnya, Rabu (19/5/2021).

Pria berinisial ES, 27 itu diciduk petugas atas laporan polisi korban, Heti Sugihati 47, karena telah dirugikan sejumlah Rp90 juta atas satu unit truk miliknya yang dibawa dari gudang samping rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Kolam, Kepenghulan Bagan Batu Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil, Selasa (18/5/2021) lalu.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Sabtu (22/5/2021) membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak penggelapan yang dilakukan oleh pihaknya di jajaran Polsek Bagan Sinembah.

Korban atau pelapor mendapat telepon dari anaknya, mobil truk miliknya merek Mitsubishi Fuso BK9432 LY, sudah tidak terparkir di gudang samping rumahnya. Seketika itu pelapor pulang kerumahnya untuk memastikan keberadaan mobil tersebut.

Sesampainya di rumah pelapor langsung melihat ke gudang, namun mobil tersebut memang benar benar sudah tidak ada terparkir.

[br]Seketika itu juga pelapor memeriksarumahnya dan ternyata juga kehilangan BPKB dan STNK asli mobil tersebut di dalam laci lemari yang ada dalam kamar tidur anak pelapor.

Kemudian pelapor mencari tahu keberadaan truk tersebut ke tetangga sebelah rumahnya dan tetangga pelapor melihat mobil tersebut ada yang mengendarai keluar dari gudang, pada Rabu (12/5/2021).

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian 90 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," ungkap Juliandi.

"Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim mendapat infomasi dari pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu diketahui berada di rumah terlapor," bebernya.

Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah terlapor di Pirdam Jalur III, Jl. Singkarak No. 313, Dusun Manunggal Jaya, Kepenghulan Bagan Manunggal.

"Setibanya di rumah terlapor dilakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," jelas Juliandi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu kunci rumah, satu lembar fotokopi BPKB dan kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung metaphetamine.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali

Daerah

Siswi SMA Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Didalam Parit Kebun Karet

Daerah

Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Biduan Nayunda Berbaju Hitam dan Lambaikan Tangan

Daerah

Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan

Daerah

Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan

Daerah

Seorang Pemuda di Rohil Tewas Disambar Petir saat Main Handphone Sembari Dicas