BAGAN BATUPesisirnews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) dirikan 3 Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.Kapolres Rohill, AKBP NurhadiIsmanto SH Sik saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik, Selasa (13/04/2021) mengatakanbahwa kegiatan itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus dan meningkatnya kasus Covid-19 di wilkum Polsek Bagan Sinembah.Lanjutnya, adapun 3 titik Posko PPKM yang didirikan di wilkum Polsek Bagan Sinembah yakni di Kel. Bagan Batu Kota, Kep. Balam Jaya dan Kep. Bagan Manunggal."Dalam hal ini Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaannya dengan bersinergi kepada Bhabinsa serta Petugas di Kepenghuluan atau kelurahan masing-masing," beber Kompol Indra.Dipaparkannya, Posko penanganan COVID-19 baik itu di Desa/Kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.[br]Kemudian, pada aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi dengan melakukan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta pembatasan mobilitas.Diterangkan Indra, dalam hal pelaksanaan Posko PPKM lebih mengedepankan aspek pencegahan dengan cara penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi masyarakat serta dalam hal penanganan mengimplementasikan 3T (testing, tracing, dan treatment), berkoordinasi dengan dinas kesehatan.Kapolsek Bagan Sinembah ini juga berharap dengan adanya posko PPKM tersebut dapat mencegah dan menekan angka penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilkum Polsek Bagan Sinembah."Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar mendukung upaya yang kita lakukan ini, dengan bersifat kooperatif atas keberadaan Posko PPKM dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M sembari menunggu jadwal program vaksinasi yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah," ujarnya berharap.