TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Maraknya perjudian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) semakin terkuak setelah banyaknya pelaku tindak pidana perjudian yang ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kondisi ini menjadi perhatian serius dari Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan untuk lebih tegas memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang satu ini.
Baru-baru ini dua Polsek di Inhil yakni Polsek Reteh dan Polsek Keritang dalam waktu yang berdekatan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum (Wilkum) masing-masing.
Polsek Reteh melakukan penangkapan seorang terduga pelaku di sebuah warung di Jalan Tengku Sulung Desa Seberang Sanglar, pada Sabtu (23/1).
Seorang pemuda berinisial BA (22) bertugas sebagai penjual atau penampung berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Reteh.
Kronologis penangkapan dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, pada Jum'at (22/1) Kapolsek Reteh mendapat informasi mengenai kegiatan perjudian jenis togel di Desa Seberang Sanglar.
"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Reteh memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan Penyelidikan.
Pada Minggu (24/1) dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian togel di sebuah Warung," kata AKP Warno.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap BA ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai sebesar 581.000,- (Lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari hasil penjualan nomor togel, 2 lembar rekap catatan nomor dan 1 buah kartu ATM Bank BRI.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Reteh guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
[br]
Sedangkan di wilayah lain, Polsek Keritang telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel atau sie-jie di sebuah warung Jalan Lintas Samudra, Desa Sencalang
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Indragiri Hilir AKP Warno menjelaskan, pada Minggu (24/1), Polsek Keritang telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel atau sie-jie di sebuah warung Jalan Lintas Samudra, Desa Sencalang," ujarnya.
Dikatakan AKP Warno pada pengungkapan tersebut, seorang pemuda inisial AA (19) berhasil diamankan.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA ditemukan barang bukti 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu rupiah) dari hasil penjualan nomor sie-jie, 2 lembar rekap catatan nomor / angka dan 2 dua buah buku nota jual beli nomor togel," ungkap AKP Warno.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut. (rls)