TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang pria yang terbilang lanjut usia terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu.
Kakek berinisial KU (66) yang diduga melakukan TP narkoba ini diamankan Polsek Keritang Polres Inhil, Sabtu (23/1/2021).
KU diamankan dirumahnya yang berada di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Kronologis penangkapan pelaku diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa Plh Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Home Base D, Lorong SeratusRW 005 Desa Kotabaru Seberida.
"Peredaran shabu itu diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui inisial KU. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor (pelaku) sedang berada di dalam rumahnya," kata AKP Warno Akman.
[br]
Saat dilakukan penggerebekan terhadap terlapor di dalam kamar, saat itu ia sedang menimbang barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan digital.
"Pelaku segera ditangkap dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala dusun dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan rumah terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan beberapa alat hisap sabu," jelasnya.
Dari hasil keterangan KU, bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari rekannya yang berinisial A (Dalam Lidik).
"Rencananya narkotika yang dibelinya tersebut akan kembali dipaket dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan 1 gram," sebut Kasubbag Humas AKP Warno.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Keritang Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rls)