PUJUD Pesisirnews.com - Polsek Pujud hadiri dan turut selesaikan Problem Solving (Pemecahan Masalah) tentang permasalahan adanya masyarakat yang keberatan dengan adanya tanah wakaf untuk pemakaman yang berada n di RT Sumpel, Dusun 05 Tanjung Makmur, Kep. Tanjung Medan Barat, Kab. Rokan Hilir, Selasa (05/01/2020) sekira pukul 11.00 Wib.Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, sehubungan dengan adanya pihak kedua dalam hal yang mewakafkan sebidang tanah untuk pemakaman umum di Dusun 05 Tanjung Makmur, Desa Tanjung Medan Barat setelah berjalan beberapa waktu di areal tanah wakaf tersebut telah dilakukan pemakaman jenazah warga.Namun, terang Kapolsek yang juga akrab disapa Baim itu mengatakan bahwa warga di sekitar pemakaman yang bermukim di tempat tersebut merasa keberatan dengan adanya lahan wakaf untuk pemakaman disebabkan menganggu kenyamanan kehidupan masyarakat di sekitar lahan wakaf."Dan pihak pertama, Santoso (55) dan pihak kedua, Sutres (50) menghubungi Bhabinkamtibmas Pondok Kresek. Kemudian selanjutnya, kepada kedua belah pihak kita pertemukan di Desa Tanjung Medan Barat untuk dilakukannya musyawarah secara kekeluargaan guna menyelesaikan permasalahannya tersebut," terang Baim.[br]Dikatakannya lagi, kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan bersama yakni, pertama, pihak kedua (pewakaf) menarik kembali tanah yang di wakafkan karena ada pihak yang keberatan dengan adanya lahan wakaf untuk pemakaman di tanah wakaf yang berada di RT Sumpel, Dusun 05, Tanjung Makmur, Kep. Tanjung Medan Barat dan melakukan pembatalan tanah wakaf di tempat tersebut.Kemudian yang kedua, pihak pertama bertanggung jawab atas pemindahan pemakaman di tanah bekas wakaf tersebut dan harus mencari keluarga makam tersebut dan minta persetujuan untuk pemindahan makam tersebut ke tempat wakaf Sumpel atas.Ketiga, pihak pertama dan pihak kedua sepakat saling memaafkan dan tidak ada terjadi bentrok di lapangan setelah musyawarah ini berlangsungDan yang keempat, pihak pertama dan kedua sudah sepakat menyelesaikan masalah ini di kantor desa dan sudah sepakat penyelesaian masalah wakaf tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah di kantor desa dan selesai dengan cara mufakat dan jika salah satu melanggar maka akan di kenakan sanksi yang berlaku di Negara Republik Indonesia."Pada saat dilakukan giat problem solving tadi juga dihadiri oleh Penghulu Tanjung Medan Barat, Sugianto, Bhabinkamtibmas, Bripka Subandrio, Kadus Sumpel, Nasib, para tokoh masyarakat dan tokoh alim ulama, pemilik tanah yang mewakafkan dan masyarakat yang keberatan," tandasnya.