Kapolres, Forkopimda dan Kajari Kuansing Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Incracht

- Kamis, 17 Desember 2020 16:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122020/_5373_Kapolres--Forkopimda-dan-Kajari-Kuansing-Musnahkan-Barang-Bukti-Perkara-yang-Sudah-Incracht.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provindi Riau selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU,melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Incracht) diantaranya barang bukti narkotika,Tindak pidana umum lainnya dan Undang-undang darurat serta Pertambangan mineral dan batu bara pada hari kamis,(17/12/2020), Pagi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Sahardi,SH,Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH, MH,para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum beserta Staf, dan Undangan yang diwakili oleh, Kepala BNN Kuansing Sofyan, Kalapas Teluk Kuantan, E.Wisdi, Ketua Pengadilan Teluk Kuantan, Wijawiyata, SH,Dinas Kesehatan Teluk Kuantan diwakili Jumat di, PC.Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diwakili Boby Hariansyah Purba Sebagai Kabid Kaderisasi dan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan , Hadiman, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

“Adapun perkara khusus Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini pertama dalam bentuk tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram, dan yang kedua dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81,20 gram, serta barang bukti lainnya seperti Handphone, timbangan digital gunting dan benda lainnya yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari.

Selanjutnya Ernofiyanti Amran, SH.,MHmenjelaskan, Pemusnahan Barang Bukti(BB) pada tahun 2020 ini merupakan kali ketiga yang mana pada bulan maret 2020, kemudian juli 2020 dan hari ini Desember 2020, Adapun pemusnahan yang dilakukan pada hari ini yakni sebanyak 35 perkara. Jelasnya.

“Tentu nya 35 perkara ini merupakan perkara yang telah Incracht, atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ini sudah di tangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Nofi.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut, perkara Sabu-sabu dengan cara di blander, perkara tanaman jenis daun ganja kering dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya seperti Handphone dan timbangan dengan cara dihancurkan atau diketok menggunakan Penokok (martil), sementara alat bukti dalam bentuk besi dengan cara di potong menggunakan gerinda mesin.

(Rilis Humas Polres Kuansing)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup

Daerah

Kantor Bea Cukai Tembilaham Musnakan Barang Bukti

Daerah

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat Lebih dari 1 Kg

Daerah

Kuasa Hukum Pemohon Tak Juga Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan Pra Pradilan Kamalul Gugur Demi Hukum

Daerah

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara yang Telah Tuntas

Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative Justice Jadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara