47 Personel Polda Riau Terima Penghargaan atas Prestasi Mengungkap Kasus TP Narkotika

- Selasa, 08 Desember 2020 19:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122020/_825_47-Personel-Polda-Riau-Terima-Penghargaan-atas-Prestasi-Mengungkap-Kasus-TP-Narkotika.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Beberapa personel Polda Riau yang menerima penghargaan dari Kapoda Riau atas prestasi mengungkap kasus narkoba. (Dok)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Sebanyak 47 personel Polda Riau dan Polres jajaran menerima penghargaan Kapolda Riau pada Selasa siang (8/12/2020), atas keberhasilan mereka dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana (TP) narkotika.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut disaksikan oleh Wakapolda, Dir Resnarkoba, Kabid Humas dan Ketua Lemkapi DR Edy Hasibuan SH MH di lapangan apel Mapolda Riau.

Perwakilan penerima penghargaan diantaranya Ksubdit I Ditres Narkoba AKBP Hardian Pratama Sik atas keberhasilan bersama tim dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jaringan Internasional (Malaysia Bengkalis Riau) dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 30 kilogram.

Perwakilan kedua adalah AKP Rizki Hidayat SE Sik, Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir yang bersama timnya telah berhasil dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu, pil extacy dan H5 dengan barang bukti shabu sebanyak 311,39 gram, 3019 butir pil ekstacy dan 400 butir tablet happy five (H5) di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Inhil dan Hotel Puri Jl. Tanjung Rambe Kelurahan Tegaraja Kecamatan Kateman Inhil pada November lalu.

Kapolda juga menyerahkan penghargaan kepada AKP Zulmar SH, Kapolsek Bantan Bengkalis yang bersama dengan anggotanya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika narkotika jenis shabu sebanyak 44 kilogram dan 5000 butir pil ekstasi di TKP Sungai Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis pada Minggu (6/12) lalu.

[br]

Selanjutnya penerima penghargaan IPTU Agung Rama Setiawan SIK Msi, Kapolsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru yang bersama timnya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis shabu sebanyak 20 kilogram dan 1000 butir pil ekstasi di TKP Lampu merah stadion Kaharudin Nasution Jl. Yos Sudarso Kecamatan Rumbai - Pekanbaru pada Sabtu (5/12) yang lalu.

Dalam sambutannya Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan penghargaan tersebut sebagai reward atas kinerja dan hasil yang telah ditunjukkan oleh para petugas sebagai aparat penegak hukum khususnya kegigihan dalam memberantas narkoba.

“Kita tunggu Kapolsek Kapolsek yang lain untuk bisa hadir disini dan akan kita berikan penghargaan bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik,” tantang Irjen Agung untuk memompa semangat anak buahnya.

Kapolsek Bantan AKP Zulmar saat diminta testimoninya menjelaskan kronologi keberhasilannya bersama tim Polsek dalam mengungkap kasus narkoba.

“Saya merasa tertantang setelah ada pengarahan dari Kasat narkoba tentang pengungkapan narkoba oleh Polda diwilayah Bengkalis dan adanya informasi masih akan adanya transaksi narkoba yang lebih besar lagi diwilayah Bengkalis. Sehingga saya dalami setiap informasi sekecil apapun, dan alhamdulillah dengan semangat bersama tim, kami berhasil mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Daerah

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Daerah

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Daerah

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Daerah

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Daerah

Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode 1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka