Remaja Laki-laki di Desa Pulau Komang Kuansing jadi Korban Penganiayaan Hingga Alami Luka Berat

- Selasa, 24 November 2020 23:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir112020/_9115_Remaja-Laki-laki-di-Desa-Pulau-Komang-Kuansing-jadi-Korban-Penganiayaan-Hingga-Alami-Luka-Berat.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: (Int)

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Penganiayaan berat menimpa seorang anak laki-laki berusia remaja di Dusun Kampung Datar Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (21/11/2020) jelang dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Perbuatan diduga tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban bernama Wendra Pogi (16), mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya, yakni di perut sebelah kiri, luka di lengan sebelah kiri dan luka di kepala sebelah kiri.

Kejadian tersebut diawali setelah Fil Amri yang merupakan orangtua korban mendapat telpon dari Sdr. Ulup yang mengatakan bahwa anaknya Wendra Poga sedang berada di RS akibat dikeroyok oleh orang tak dikenal (OTK) di dusun Kp. Datar Ds. Pulau Komang Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing.

Selanjutnya pelapor langsung menuju ke RSUD Kab. Kuansing dan mendapati anaknya di UGD. Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kuantan Tengah.

Atas adanya laporan tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku a.n. Dika Dwi Prasetia (16).

Kemudian terduga dibawa ke Polsek Kuantan Tengah untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pelaku diketahui perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan melihat temannya bernama Haikal (16) dan Rudi (20) sedang berkelahi dengan korban.

Melihat kejadian tersebut pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang waktu itu sedang dibawa oleh pelaku dan setelah kejadian tersebut terduga pelaku Haikal dan Rudi langsung melarikan diri.

Saat ini korban dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan pelaku Dika Dwi Prasetia masih berstatus anak di bawah umur.

Penanganan perkaranya telah ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing dan saat ini tim sedang berada di Pekanbaru untuk melihat kondisi korban dan bila memungkinkan akan mengambil keterangan korban.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua. SH bahwa terhadap pelaku diterapkan UU Perlindungan Anak pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 jo UU No. 11 thn 2012 dengan ancaman hukuman 5 thn penjara.

Saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.Terhadap pelaku Haikal dan Rudi masih dalam pencarian dan diharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikannya bilamana mengetahui keberadaannya. (rls/zul)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan

Daerah

Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan

Daerah

Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL

Daerah

Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres

Daerah

Jelang Idulfitri Terjadi Peristiwa Penghilangan Nyawa oleh Seorang Remaja di Kampar

Daerah

Masih Pakai Sepatu Bermerk, Mario Dandy Nangis saat Rekonstruksi Penganiayaan David