Unit Reskrim Polsek Keritang Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

- Jumat, 30 Oktober 2020 13:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir102020/_7951_Unit-Reskrim-Polsek-Keritang-Ungkap-Dugaan-Tindak-Pidana-Narkotika-Jenis-Shabu-dan-Pil-Ekstasi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PD (42), terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Foto: Dok.

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Keritang pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di jalan A. Yani, tepatnya di jembatan Parit Nangka Kel. Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Inhil Riau, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Keritang bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kel. Kotabaru Reteh.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H.Martunus, M, SH yang kemudian memerintahkan anggota unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober sekira pukul 21.00 WIB, dan Berdasarkan Sprin Gas: / 25 / X / 2020 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2020, anggota Unit Reskrim polsek keritang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA Delni Atma Saputra, SH bersama dengan BRIPTU Yepriadi, BRIPTU Abdul Gapur, S.Pd, dan BRIPDA M. Hafizd Novta. D, langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku berinisial PD (42).

[br]

PD yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kel. Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab.Inhil - Riau, sekira pukul 22.00 WIB langsung diamankan unit Reskrim Polsek Keritang.

Pada saat mengetahui kedatangan petugas, PD sempat membuang sesuatu dari tangannya kebawah jembatan parit nangka.

Setelah berhasil mengamankan terlapor, anggota unit Reskrim langsung melakukan penyitaan benda yang dibuang oleh terlapor di bawah jembatan Parit Nangka dengan disaksikan oleh Sdr. Eli Yanto dan Sdr. Fahriansyah.

Dari hasil penggeledahan badan dan penyitaan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar dibungkus kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan ¼ (seperempat ) pil berwarna merah yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, dan 1 (satu) unit Hanphone Merk SAMSUNG GALAXI Note edge warna putih bersarung kulit warna hitam.

Selanjutnya terduga PD dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Daerah

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Daerah

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Daerah

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Daerah

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Daerah

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat