TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil ditangkap pihak Reskrim Polsek Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku diamankan di depan toko Suhaimi Sport Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Proses penangkapan bermula saat Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Ahmaluddin, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis SHABU di seputaran Jalan M. Boya, Tembilahan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial HR (24).
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Ahmaluddin, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan IPDA Raudo Perdana, S.Tr.K. Selanjutnya Kapolsek Tembilahan IPDA Raudo Perdana, S.Tr.K bersama anggota Reskrim Polsek Tembilahan berdasarkan Sp. Gas / 10 / X / 2020 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2020 lalu melakukan penyelidikan.
[br]
Dari hasil penyelidikan, sekira jam 20.30 WIB diketahui bahwa terlapor sedang berada di Jalan M. Boya Kel. Tembilahan Kota.
Kemudian terlapor langsung di amankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan,dengan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat.
Setelah diperiksa, dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna Gold dengan imei 1 : 864877038555435 dan imei 2 : 864877038555427 dengan Nomor Sim Card : 085263907505, 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA Model : RM-1134 dengan IMEI : 359755061235806 dengan Nomor Sim Card : 0852 6555 4184, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih biru dengan Nomor Polisi BM 2799 GAC dengan Nomor Rangka MH1JFZ123HK128606 dan Nomor Mesin JFZ1E2130.
Terduga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rls)