TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FO (22) berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Reteh, Minggu (25/10/2020).
FO ditangkap atas laporan dari Hadi Saputra Bin Selamet (37), yang bekerja sebagai Karyawan PLN, beralamat di l Lorong Serai Parit RT.002 / RW.007 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragir Hilir (Inhil), Riau.
Adapun peristiwa pencurian itu dialami Hadi pada Jum'at (24/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, diamana saat itu dia dan temannya sedang beristirahat tidur di dalam posko PLN tersebut.
Ketika pelapor bangun tidur sekitar jam 5.00 WIB, dirinya melihat 2 (dua) unit handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kasur tempat tidur sudah tidak ada lagi (hilang).
Selanjutnya, korban pada Minggu (25/10/2020), sekitar jam 15.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reteh.
[br]
Setelah menerima laporan, Kapolsek Reteh IPTU M.Rafi memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku bernama FO, selanjutnya pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Kalimantan Parit 4 Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 (dua) unit HP milik korban di dalam rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Reteh guna di proses lebih lanjut. (rls)