TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kejari Inhil ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) yang dilakukan oleh seorang terdawa tindak pidana narkotika berinisial MA, Rabu (7/10/2020).
MA sendiri merupakan pelaku residivis kejahatan narkotika yang telah di dakwa pada 2016 lalu. Atas perbuatan MA, pengadilan menghukumnya selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1419/K/Pid.Sus/2017 tanggal 28-09-2017 sampai 14 Juli 2019.
Namun selama ditahan di Lapas Cilegon, MA kembali melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat ± 20.800 gram, pil ekstasi 31.439 butir dan sabu ± 50 kg.
Dari bisnis barang haram tersebut, terdakwa MA meraup keuntungan sebesar 20.614.110.000.
[br]
Adapun modus yang digunakan terdakwa untuk menutupi hasil transaksi narkotikanya adalah dengan menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain.
Uang yang didapat terdakwa dari hasil perdagangan narkotika itu kemudian diinvestasikannya untuk membeli beberapa barang mewah, diantaranya 3 kapal fiber glass, 6 buah kapal lain, 9 unit mobil, rumah, tanah dan Ruko di Tembilahan.
Selain itu, terdakwa MA menumpuk harta benda lain seperti emas, perhiasan dan uang dengan total 1,5 miliar rupiah sebagai cara melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika yang dilakoninya.
Semua barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti oleh Kejari Inhil.
Sedangkan untuk mengelabui pihak penegak hukum mengenai jumlah harta yang dimilikinya, terdakwa menggunakan usaha Rental Mobil dan Kapal, sehingga seolah-olah usahanya itu sah.
(Rilis)