TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com -Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 266 / PL.02.3-Kpt / 1409 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, telah meloloskan pasangan H. Halim sebagai Cabup dan Cawabup di Pilkada Kuansing mendatang.
Terkait diloloskannya H. Halim oleh KPU Kuansing sebagai calon bupati (Cabup) Kuantan Singingi (Kuansing), berbuntut panjang.
Permasalahan tersebut bergulir ke Meja Hijau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Saat ini perkara tersebut telah terigester dengan Nomor: 1 / G / PILKADA / 2020 / PT.TUN-MDN, dan sidang pertama digelar hari ini, Rabu (7/10/2020) yang dibuka oleh DR. Arifin Marpaung, SH., M.Hum (Hakim Ketua), Simon Pangondian Sinaga, SH. (Hakim Anggota), HL Mustafa Nasution, SH., MH (Hakim Anggota)
Sebagaimana diketahui, dugaan ijazah palsu H. Halim tersebut telah diberikan masukan oleh saudara masdar ke pihak KPU Kuansing dengan melampirkan bukti surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1221 / H4 / EP2016, Tanggal 3 Februari 2016, dan bukti Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 421.9 / 200 / DISDIK / 4.3, Tanggal 9 Februari 2016, yang menyatakan bahwa H. Halim tidak tercatat di Nilai UNPK Paket C Periode II Tahun 2010.
Pihak KPU oleh penggugat dianggap tidak melakukan verifikasi yang benar dalam pemeriksaan dugaan Ijazah Paket C Palsu H. Halim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi yang menyimpan data Paket C Gelombang Ke 2 tahun 2010.
[br]
Selain itu, menurut Masdar selaku penggugat, juga tidak ada klarifikasi oleh KPU Kuansing terhadap masukan masukan yang disampaikannya tersebut.
Terkait hal itu, Kuasa Kukum Andi Putra - Suhardiman Ambi, yaitu Dody Fernando, SH., MH dan Rizki Junianda Putra, SH., MH sudah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kuansing.
Namun, Bawaslu Kuansing telah melakukan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 terkhusus Pasal 24 ayat (1) dengan membuat surat Nomor: 293 / K.RI-05 / PM.07.02 / IX / 2020, Tanggal 28 September 2020, guna menyatakan permohonan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
“Tindakan Bawaslu Kuansing tersebut jelas adalah suatu kesalahan besar, maka oleh karena itu kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dan hari ini akan sidang pembacaan gugatan,†ucap Rizki.
“Kami juga memastikan selesai sidang ini, pihak KPU Kuansing dan BAWASLU Kuansing akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap keputusan tersebut. Kami akan buktikan di DKPP RI, ada yang tidak benar dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kuansing,†jelasnya.
“Kami akan laporkan seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kuansing, agar tegaknya hukum dalam demokrasi di Kuansing. Jangan dirusak pesta demokrasi dikabupaten Kuansing oleh oknum-oknum yang bermental korup,†ujar Rizki Junianda Putra, SH., MH. (zul)