TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial NM (58).
NM diamankan atas dugaan telah melakukan curat di rumah kontrakan seorang Pendamping Desa bernama Tri Mulyadi (30), yang beralamat di Jalan H. Khalid Gg. Arya Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (26/9/2020 sekitar pukul 06.00 WIB Istri korban bangun tidur dan melihat kamar depan dalam keadaan berserakan dan pintu jendela kamar dalam keadaan terbuka.
Istri Korban lalu mengecek uang yang tersimpan didalam Tas warna hitam yang tergantung dibelakang pintu kamar dan melihat uang sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada didalam tas Merk GUCCI warna hitam tersebut.
Kemudian istri korban membangunkan korban dan mengatakan kepada korban rumah kemalingan. Selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat sekeliling rumah dan mengecek barang-barang lain yang dicuri.
Ternyata, selain uang, 3 (tiga) unit handphone (Hp) yang terletak di ruang tamu ikut raib di gondol maling. Total kerugian yang dialami korban ditaksir sebayak 10 juta rupiah.
Setelah itu korban pun melapor ke Polsek Tembilahan. Selanjutnya Unit Reskrim memberitahukan tentang informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan IPDA Raudo Perdana S.Tr.K.
[br]
Atas lapaoran tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tembilahan kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial NM di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota KecamatanTembilahan.
Terduga pelaku curat yang beralamat di Lr. Sei Belaras RT 002 RW 005 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan selanjutnya dibawa ke Polsek Tembilahan untuk dilakukan interogasi.
Kepada polisi, NM mengakui perbuatannya telah melakukan curat sebagaimana laporan korban yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL): LP / 09 / IX / 2020 / RIAU/ RES INHIL/ SEK TBH, tanggal 28 September 2020.
Kini NM yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Kepada NM dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(Rilis)