Satgas Covid-19 Akan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

- Senin, 14 September 2020 22:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092020/_9267_Satgas-Covid-19-Akan-Terapkan-Sanksi-Protokol-Kesehatan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Photo : Istimewa.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto Uban.
BAGAN SIAPIAPI

Pesisirnews.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan berlakukan penerapan sanksi Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Perbup) Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020.

Demikian yang disampaikan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto Uban seusai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, Senin sore (14/09/20).

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada sore ini, Senin tanggal 14 September 2020 akan dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase-19 di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Hermanto.

[br]Penegakan hukum ini, lanjutnya lagi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020. "Yakni dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Covid 19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir," terang Hermanto lagi.

Hermanto melanjutkan, kepada para pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, seperti tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah, mengadakan kerumunan dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial.

"Dimana sanksi tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi dll akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya," tegas Hermanto.

[br]Selain dari itu, Kadis Kominfo juga menyampaikan pesan khusus Bapak Bupati Rokan Hilir, H Suyatno yang meminta kepada seluruh ASN dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, agar dapat memberikan contoh dan suritauladan terhadap penerapan Protokol Kesehatan terkait Covid- 19.

"Hal ini menjadi penting karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19," ungkapnya kembali.

Mencermati belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid-19 pada beberapa pekan belakangan ini, maka Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan ni Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, akan lebih mengintensifkan kembali keberadaan Posko.

"Terutama pada Pos Pedamaran sebagai Pos pemeriksaan Covid-19 di kabupaten Rokan Hilir," pungkas Hermanto Uban.

Editor
:
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP

Daerah

Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan

Daerah

Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan

Daerah

Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain

Daerah

Pemilu Semakin Dekat, Dewi Juliani SH : Pilih Pemimpin yang Dapat Membawa Perubahan Positif untuk Negara ini

Daerah

Dewi Juliani SH : Selamat Hari Apresiasi Buruh Tani