PELALAWAN, Pesisirnews.com - Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online seputar kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Bratasena Plantation (SBP), Selasa (8/9/2020), tepatnya di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pihak manajemen membantah pemberitaan tersebut.
Manajer PT SBP, melalui Humas, Aditiya, sangat terkejut saat di konfirmasi media terkait adanya pemberitaan bahwa ada kebakaran hutan dan lahan di dalam HGU PT SBP.
"Kapan dan dimana ada kebakaran di dalam HGU PT SBP?", tanyanya dengan nada terkejut.
Dia kemudian menjelaskan bahwa benar ada kebakaran pada hari selasa (8/9/2020), tapi itu bukan di dalam HGU PT SBP dan bukan lahan gambut.
“Begitu kita dapat informasi adanya kebakaran, tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK) milik PT SBP langsung bergerak, dan kurang lebih 1 jam Tim RPK sudah dapat memadamkan api,†jelasnya.
[br]
Lebih lanjut Aditiya menerangkan bahwa PT SBP dalam waktu 2 x 24 jam rutin melaksanakan kegiatan patroli Karhutla di wilayah HGU-nya.
“Ini sudah menjadi komitmen manajemen perusahaan dalam mendukung penuh Maklumat Kapolda Riau. Oleh karena itu kami jauh-jauh hari sudah membentuk TIM DAMKAR dengan dilengkapi peralatan yang cukup dan anggota yang sudah terlatih,†terangnya.
"Jangankan di area HGU yang terbakar, kebakaran di luar HGU PT SBP, tim RPK kita siap membantu dalam pemadaman Karhutla,†ujarnya.
“Untuk saat ini dan sampai detik ini, wilayah HGU PT SBP tidak ada kebakaran. Terkait dengan pemberitaan di beberapa media online bahwa Lahan HGU PT SBP kebakaran, itu jelas tidak benar, dan tidak ada lahan gambut di dalam HGU PT SBP,†tegas Aditiya dalam klarifikasinya kepada awak media.
Dia juga menyampaikan bahwa perihal kebakaran ini sudah dilaporkan ke pihak Polsek Pangkalan kuras. (Dav)