TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - DW (35), sorang warga Dusun Duku Parit 1 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Senin (24/8/2020), sekitar pukul 14.00 WIB ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Keritang.
DW ini kelakuannya dikenal sudah meresahkan masyarakat Desa Kotabaru karena sering melakukan transaksi narkotika. Dia tertangkap basah memiliki narkotika jenis pil ekstasi saat Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumahnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan DW.
“Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H. Martunus. Kapolsek lalu memerintahkan anggota unit reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno yang menerangkan kepada awak media.
[br]
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, berdasarkan Sprin Gas: / 20 / VIII / 2020 / Reskrim tanggal 23 Agustus 2020, Unit Reskrim Polsek Keritang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota Polsek Keritang langsung terjun menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap DW.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat di temukan barang bukti berupa 1 kotak pelastik warna hijau yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisi 3 ½ (tiga setengah) butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi," jelasnya.
Pil ekstasi tersebut ditemukan di kantong celana milik pelaku dan dibungkus plastik warna bening.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Warno.
Dari pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, sebuah handphone, uang Rp.100.000, 2 pack plastik bening ukuran sedang dan kecil, 1 buah bong dan 2 korek api.***