BAGAN BATUPesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali ungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (12/08/2020), yang kali ini pihak Kepolisian di jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) tersebut berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial Es alias Dedi (35), F alias Begek (25) yang keduanya merupakan warga Jl Kutilang Balam Km 26, Kel. Balam Sempurna, Kab. Rohil, Prov. Riau.Dan berdasarkan informasi dari Polsek Bagan Sinembah, Jumat (14/08) menyebutkan bahwa, setelah melakukan penangkapan ES alias Dedi dan F alias Begek, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengembangan yang kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap RFP alias Rio (22) wargaJl Lintas Balam Km 25, Kel. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya Kab. Rohil di hari sama juga, Rabu (12/08).Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK, Jumat (14/08) mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ES alias Dedi, F alias Begek serta RFP alias Rio itu bermula dari masuknya informasiyang dapat dipercayakepada Tim Opsnalbahwa adanya penyalahgunaan narkotika di JL Kutilang Balam Km 26.[br]Lanjut Kapolsek, lalu Katim Opsnal melaporkan kepadanya (Kapolsek) dan selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah itu memerintahkan Katim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.Dan sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang diduga jadi tempat penyalahgunaan narkotika dan berhasil diamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika yakni ES alias Dedi dan F alias Begek ditemukan1 buah botol permen yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik bening kecil yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari kantong depan sebelah kanan.Kemudian, dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 buah timbangan digital dan uang 120 ribu Rupiah dan di lantai rumah ditemukan 1 buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik kecil yang di dalamnya patut diduga narkotika sabu-sabu dan 1 buah alat hisap/bong, 2 buah mancis, 2 (dua) Buah pisau kater,1 buah sendok skop.[br]Dan 1 unit Handphone merk vivo warna hitam, 1 buah Handphone merk Nokia wana putih dan uang 250 ribu Rupiah dari kantong F alias Begek dari kantong sebelah kanan."Setelah dilakukan iterogasi kepada ES, diakuinya bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari RFP alias Rio suruhan dari J (DPO)," beber Indra.Selanjutnya, kata Indra lagi, dilakukan pengembangan kerumah RFP alias Rio dan sekira jam 23.30 wib, ditemukan pada saat itu RFP sedang berada di dalam rumah yang kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Handphone OPPO warna hitam dan uang 50 ribu Rupiah."Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap RFP dan benar bahwasanya ES membeli sabu-sabu darinya atas suruhan J(DPO). Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah," tandas Kapolsek.