2 pelaku Curanmor diringkus Sat reskrim Polres Langsa

Haikal - Senin, 20 Juli 2020 22:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072020/_1870_2-pelaku-Curanmor-diringkus-Sat-reskrim-Polres-Langsa.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Langsa

Sebanyak 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polres Langsa di tempat persembunyiannya, Senin (20/07/2020).

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK dalam konfrensi Persnya mengatakan, kedua tersangka MI, (18), warga Blang Seunibong Langsa Kota dan TRK alias U, (26), warga Dusun Amal Lorong Bengkok Gp Sidodadi, Kec. Langsa Lama.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepedamotor Honda Beat, yakni NH1JM2125KK536819, No.Mesin: JM21E2514340 yang telah dipasang stiker warna putih les merah dan Honda Beat nopol BK 3694 ADK (bukan Nopol sebenarnya), sementara nomor mesin dan telah digesek/rusak,” sebut Kasat Reskrim.

[br]

Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim bekerjasama dengan masyarakat.

Dan akhirnya, Rabu (15/07/2020) sekira pukul 21:00 ditangkap MI di tempat persembunyiannya di Gp. Blang Seunibong, Kecamatan Kota Langsa.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan sekitar pukul 22:00 kembali lagi menangkap TRK alias U bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, warna hitan, No. Rangka : NH1JM2125KK536819, No.Mesin : JM21E2514340 (yang telah dipasang stiker warna putih les merah) dan satu sepmor Honda Beat warna hitam (bukan warna sebenarnya) dengan nopol palsu BK 3694 ADK.

[br]

Namun terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan petugas merupakan hasil kejahatan MI yang dilakukan, Jumat, 26 Juni 2020 sekira pukul 02:30 di Lorong Sejahtera Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Kemudian MI dan TRK alias U melakukan pencurian lagi, Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 03:30 di Dsn. Rahma Gp. Blang Kec. Langsa Kota.

Saat itu, lanjut Kasatreskrim MI memanjat dinding samping rumah yang mana rumah korban tidak dipasang plafon dan kemudian masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepedamotor milik korban yang terletak di ruang tamu, sedangkan kunci sepedamotor tersebut berada di sepedamotor.

“Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Sepedamotor dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” ungkapnya. (KC)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Sadis, Bos Rumah Makan Padang Tewas Ditangan Pembunuh Bayaran yang Disewa Sang Istri

Daerah

Mobil Mini Rp20 Jutaan Di Pekanbaru Diduga Banyak Kejanggalan

Daerah

Sehari Sebelum Hari Raya Idul Adha,Seorang Anak Sembelih Ayah Kandung

Daerah

Kasmarni Laksanakan Qurban Di Masjid AT Takwa Muara Basung

Daerah

Kapolres Kampar Ekspos Ungkap Kasus Kepemilikan Belasan Ribu Bungkus Rokok illegal Tanpa Cukai

Daerah

Polres Banjar Potong Hewan Qurban Sebanyak 3 Ekor Sapi dan 15 Kambing