Aksi LSM GMBI Menolak RUU HIP.

Haikal - Kamis, 02 Juli 2020 15:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072020/_1590_Aksi-LSM-GMBI-Menolak-RUU-HIP-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PESISIRNEWS.COM - Kamis (02/07/2020), bertempat di kantor DPRD Kota Banjar berlangsung Aksi oleh LSM GMBI Kota Banjar Dalam Rangka Menolak Rancangan UU HIP, dan menuntut DPR segera membatalkan & mencabut RUU HIP.

Pantauan Wartawan aksi tersebut diikuti ratusan Massa berasal dari kalangan buruh, petani, pelajar, guru, dan masyarakat kaum bawah (menengah kebawah) dikota Banjar, dibawah koorlap sdr. Nesa Hadi (Ketua LSM GMBI Kota Banjar).

Ketua GMBI dalam pernyataan sikapnya, menyampaikan belakangan ini RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional yang mengikat keutuhan bangsa dan persatuan nasional.

Secara historis Pancasila dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, Rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada 18 Agustus 1945.

[br]

Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang merupakan rumusan final Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang membentuk Indonesia menjelma sebagai nasionalis-religius.

Pancasila juga merupakan legacy ( Warisan ) terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan, juga sebagai staatsfundamentalnorm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagai Hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. Tindakan apapun yang dapat merusak kewibawaan ideologi negara atau bahkan dapat menimbulkan kegaduhan yang mengancam persatuan bangsa wajib dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.

Dengan alasan apapun RUU HIP dibuat, kami tegas akan menolak, RUU tersebut dapat mengecilkan arti Ideologi Pancasila.

Ideologi diatur Undang Undang artinya Pancasila Dibawah Undang-Undang, dan ini Sangat Berbahaya untuk NKRI. Dan kami menyatakan sikap, prrtama. Tolak Pembahasan RUU HIP, Juga Legislasi RUU HIP. Kedua, Tolak RUU HIP dari Prolegnas. Ketiga, DPRD Kota Banjar Harus Dapat Menekan DPR RI Agar Segera Mencabut RUU Haluan Ideologi Negara. Dan Keempat, Pancasila Sebagai Harga Mati.

Massa diterima oleh 4 anggota DPRD Kota Banjar dan Tanggapan anggota Dewan dari komisi I ( Dalijo S,Ip M,si ) menyampaikan yang intinya Menuntut keadilan adalah hak saudara dan demo terpimpin itu yang kami harapkan.

" Saya dukung apa yang disampaikan oleh saudara baik dari GMBI akan kami sampaikan ke Ketua DPRD", ungkapnya(Nier)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Zona Merah dan Oranye di Riau Sholat Ied di Rumah, Bagan Batu Sekitarnya Zona?

Daerah

Kapolda Bersama Forkopimda Cek ke Zona Merah, Ingatkan Warga agar Disiplin Protokol Kesehatan

Daerah

Dalam rangka Hari Jadi Polwan Ke-72 Bakti Sosial Polwan Jajaran Polres Banjar di Yayasan Baitul Dzunah Kota Banjar

Daerah

Bupati HM Wardan Melantik Pejabat Sekdakab Inhil H Fauzar SE MP

Daerah

Di Rohil 23 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, ini Jumlah di Bagan Batu

Daerah

Kapolres Banjar Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Patuh Sebagai Apresiasi