Warga KM 11 Mahato Penganiaya Ayah dan Anak Di Rohil Diciduk Polisi, ini Pelakunya

- Rabu, 01 Juli 2020 15:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072020/_1932_Warga-KM-11-Mahato-Penganiaya-Ayah-dan-Anak-Di-Rohil-Diciduk-Polisi--ini-Pelakunya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Photo : Dok. Polsek Pujud
PUJUD

Pesisirnews.com- Dua pria yang merupakan ayah dan anak berinisial RH, 25 dan Su, 47 warga Jl. Baru Km 11 Mahato, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau ini dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (parang, red) terhadap korbannya, yang juga ayah dan anak.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Pujud, Rabu (01/07/2020) menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh ayah dan anak tersebut yakni, terhadap korban Borkat Batubara, 45 dan Rozi Ami Bahri Batubara di Dusun Simpang Buntal, Desa Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil).

Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku yang merupakan warga Kab. Rohul, sedangkan kedua korban merupakan warga Kab. Rohil.

[br]"Tepatnya, korban warga Dusun Rejosari, Desa Tanjung Medan Utara dan terjadinya penganiayaan tersebut di wilayah hukum Polsek Pujud," kata Rahim membenarkan.

Dikatakan, peristiwa itu bermula, pada Ahad (12/04/2020) sekira pukul 17.00 WIB, terlapor Su menjumpai Borkat Batubara untuk membicarakan perihal rental alat berat (beko) milik terlapor yang sedang mengerjakan pembuatan kolam milik Borkat Batubara di Dusun Simpang Buntal.

Lalu, perundingan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan, maka terjadilah pertengkaran mulut antara terlapor dan Borkat Batubara. Kemudian Rozi Ami Bahri Batubara ikut bertengkar mulu, lalu anak pelaku yakni RH, langsung mengejar anak pelapor dan mengambil parang milik anak korban yang berada di tunggul kayu.

[br]Kemudian pelaku langsung membacok pipi sebelah kanan dan kepala bagian belakang anak korban.

Korban pun berusaha melindungi anaknya, sehingga jari kelingking serta jari manis tangan sebelah kiri pelapor terluka akibat sabetan parang tersebut.

Mengetahui korban sudah tidak berdaya, RH melarikan diri, sedangkan terlapor Su mencekik leher dan meninju korban sehingga terluka.

Atas kejadian yang dialami, korban merasa trauma serta mengalami sakit bagian badan yang selanjutnya langsung melaporkannya kepada Polsek Pujud.

Pada Selasa (30/06/2020) sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pujud, diperoleh informasi bahwa tersangka penganiayaan berada di DK-V Desa DK-V, Kec. Tambusai Utara, saat tersangka sedang mengemudikan alat berat jenis eskavator.

[br]Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pujud langsung mendekati tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan yang berarti.

"Lalu tersangka langsung kita bawa ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan RH, usai ditangkap, kita lakukan tes urine terhadap RH dan hasilnya tersangka ini positif metamfetamin," tandas Kapolsek.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah

Daerah

Road to RBR 2026: Kapolda Riau Ajak Berlari Lawan Karhutla dan Jaga Ekosistem

Daerah

Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak

Daerah

Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana

Daerah

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar

Daerah

Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu