PT ISK Tak perhatikan Hak Karyawan Rarusan Unras Tuntut THR dan Gaji

- Selasa, 19 Mei 2020 20:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052020/5393_PT-ISK-Tak-perhatikan-Hak-Karyawan-Rarusan-Unras-Tuntut-THR-dan-Gaji.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

TEMBILAHAN--Ratusan karyawan PT inhil Sarimas Kelapa (ISK) menggelar aksi ujuk rasa di depan pintu masuk perusahaan.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga saat ini.“Kami menuntut THR yang sampai saat ini masih belum ada kejelasannya. Sementara gaji juga belum diberikan,” ujar salah seorang demonstran yang tak ingin di sebut nama nya iniMenurutnya, pihak perusahaan belum memberikan kejelasan terkait status mereka sejak pandemi Covid-19 yang melanda. Padahal, produksi jalan terus, dan sebahagian teman-teman sudah di rumahkan.“Kami para pekerja harian sudah dirumahkan sejak April lalu namun kadang kami masuk kembali bergilir dengan sif lain semenjak pandemi ini,tentu kami menuntut gajih dan juga THR yang belum jelas keputusan nya” ujar nya.Ia juga menuturkan bahwa membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, terlebih untuk lebaran yang sebentar lagi akan datang.Dalam aksi demo tersebut pihak PT ISK yang di wakili oleh Asisten jendral Manager Setiawan Heru dan Manager HRD Lily menegaskan bahwa pihak perusahaan akan membayarkan gajih serta THR seluruh karyawan“Kami tetap Akan membayar, tapi beri kami sedikit tenggang Waktu, Paling Lambat Bulan September. kami akan Bayar Juga separo dulu, dan pada intinya semua Beban Hak Karyawan akan Kami Bayarkan Paling Lambat Bulan September,” ungkap Lily selaku HRDAksi yang berlangsung dari Pukul 09.00 Wib pagi ini Turut dihadiri oleh kepala desa sungai gantang Sarifudin di dampingi oleh Kapolsek kempas AKP Angga Wahyu Prihantoro Ssos Sik dan Danramil tempuling kempas kapten Arh Sugiono guna melakukan Pengamanan Masa Buruh PT.ISK yang Melakukan AksiKepala desa sungai gantang Menyampaikan, selaku Pihak desa sungai gantang Hanya Menjembatani antara Pihak Perusahaan dan Karyawan, Agar tetap Kondusif.“Ini Bulan Puasa, saya tahu keadaan dan Kondisi teman teman yang bekerja, kami hanya berharap, jangan sampai Terjadi Hal Hal yang Tidak kita Ingin kan, kami terus Menjembatani Sampai ada keputusan yang bisa di terima oleh Kedua Belah Pihak,” ujar kadesDi akhir aksi akhir nya pihak PT ISK melakukan perjanjian pembayaran gajih dan THR secara di cicil, dan isi perjanjian tersebut di sebutkan setiap karyawan harian akan di berikan uang senilai 1 juta rupiah dengan perincian 500 ribu rupiah untuk uang sembako dan 500 ribu nya lagi sebagai THR dengan catatan THR akan di lunasi nanti pada bulan september lalu di lakukan penandatangan surat perjanjian diantara kedua belah pihak, untuk uang 1 juta per orang tersebut bisa di ambil pada hari Rabu tanggal 20 mei 2020

Berita Terkait

Daerah

Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan

Daerah

Wakil Bupati Inhil Sambut Kedatangan Jemaah Haji Inhil

Daerah

Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Daerah

Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027

Daerah

Milad ke-61 Inhil Jadi Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Daerah

Malam Puncak Milad ke-61 Inhil Meriah, Ribuan Warga Larut dalam Sukacita Pesta Rakyat