Kuasa Hukum Niluh Komang Ayu: Putusan perkara ini juga telah menjawab semua kebohongan tergugat Krista Aprianty Sundari Hasibuan

- Rabu, 13 Mei 2020 21:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052020/2903_Kuasa-Hukum-Niluh-Komang-Ayu--Putusan-perkara-ini-juga-telah-menjawab-semua-kebohongan-tergugat-Krista-Aprianty-Sundari-Hasibuan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Photo : Istimewa.
Rokan Hilir

Pesisirnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menerima sebagian Gugatan Wan Prestasi yang diajukan Niluh Komang Ayu Suwandani terhadap Krista Aprianty Sundari Hasibuan terkait penutupan Arisan Online Borhas, pada sidang putusan di ruang sidang Tirta, Rabu (13/05/2020).

Sidang dipimpin Hakim, Muhammad Hanafi Isya, SH, MH didampingi Panitera Pembantu, Tumanggor SH. Sidang tersebut dihadiri penggugat diwakili kuasa hukum Eko Pahalatua Naibaho, SH serta pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Riadi Sukaria, SH, dkk.

Usai persidangan Kuasa hukum penggugat, Eko Pahalatua Naibaho, SH mengatakan, dengan diputusnya perkara ini, baik penggugat maupun tergugat dapat menghormatinya. Karena kata dia, putusan perkara ini telah memenuhi nilai-nilai rasa keadilan.

"Bahwa penggugat, Niluh Komang Ayu Suwandani dalam perkara ini adalah pihak yang dimenangkan, sedangkan tergugat Krista Aprianty Hasibuan adalah berada di pihak yang kalah," ungkapnya.

"Dan kita telah mendengar sama-sama putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim memeriksa perkara ini dalam amar putusannya telah mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan demi hukum perbuatan tergugat yang telah melakukan penutupan arisan online Borhas, tanpa adanya pemberitahuan merupakan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) dan menyatakan penggugat sebagai peserta (anggota) arisan memiliki kewajiban sebesar Rp. 88.339.000," timpalnya.

Eko menjelaskan, perkara ini berawal dari tergugat membuka arisan online bernama Borhas. Sebagai ketua arisan, tergugat telah melakukan penutupan arisan secara sepihak, tanpa adanya alasan jelas.

"Sehingga atas penutupan arisan, telah membawa kerugian kepada klien kami sebagai peserta, yang menyebabkan tidak dapat melakukan pembayaran arisan, sehingga berakibat klien kami dilaporkan di Polres Labuhanbatu atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp.500.000.000," katanya.

Disebutkan, putusan perkara ini juga telah menjawab semua isu tidak baik terhadap diri Niluh Komang Ayu Suwandani ditengah masyarakat Bagan Batu Barat, maupun masyarakat Kab. Rokan Hilir.

"Putusan perkara ini juga telah menjawab semua kebohongan tergugat Krista Aprianty Sundari Hasibuan, sebagai Ketua Arisan Borhas, yang telah melaporkan klien kami di Polres Labuhanbatu atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan uang arisan sebesar Rp500 juta, adalah kebohongan besar yang telah terjawab dengan adanya putusan ini," timpalnya.

Eko juga mengingatkan pihak tergugat agar mencabut laporan terhadap penggugat di Polres Labuhanbatu yang telah mencemarkan nama baik pribadi Niluh Komang Ayu Suwandani mapun nama baik keluarga.

"Sejak adanya putusan perkara ini menjadi terang-benderang," paparnya.

"Bahwa esensi perkara Arisan Borhas antara penggugat dengan tergugat sebagai Ketua Arisan Borhas adalah perkara perdata yang telah diputus padaPN Rohil tentang perbuatan ingkar janji (wan prestasi) bukan perkara pidana, sebagaimana laporan tergugat pada Polres Labuhanbatu," tandansya.

(BudiMan)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana

Daerah

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar

Daerah

Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu

Daerah

Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen

Daerah

Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka

Daerah

Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan