Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Pemerintah kabupaten (pemkab) Indragiri Hilir memperpanjang status siaga darurat bencan non alam akibat corona virus desease (COVID-19) hingga 29 mei 2020.BACA JUGA :Hal tersebut diatas Tertuang dalam surat keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts 368/IV/ HK 2020 Yang ditandatangi Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Memperpanjang status siaga darurat akibat Covid-19 dikabupaten Indragiri Hilir hingga tanggal 29 mei 2020.Dimana sebelumnya status tersebut ditetapkan hingga 15 maret.Diperpanjangnya status siaga ini dikarenakan bertambahnya jumlah pasien terpapar covid-19, PDP, maupun ODP, dan berubahnya status riau menjadi zona merah. dan bentuk dukungan juga dalam terealisasinya PSBB yg akan dilaksanakan diPekanbaru , Ibukota provinsi riau dimana merupakan daerah yg paling banyak pasien yg terpapar novel corona virus. (***)