Kapolres Kampar Paparkan Masalah Karhtula Kepada Para Camat dan Kepala Desa se-Kab. Kampar

Haikal - Rabu, 15 Januari 2020 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012020/4984_Kapolres-Kampar-Paparkan-Masalah-Karhtula-Kepada-Para-Camat-dan-Kepala-Desa-se-Kab--Kampar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

BANGKINANG KOTA -PesisirNews.Com,Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK sampaikan upaya penanganan Karhutla kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kampar, dalam Acara Rapat Percepatan Pembangunan tahun 2020 di Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :Bupati-H-Sukiman-Berharap-Bumdes-Tingkatkan-Perekonomian-Masyarakat-

Rapat Percepatan Pembangunan ini diadakan Rabu sore (15/1/2020) mulai pukul 14.45 Wib, bertempat di Aula Balai Bupati Kampar Jalan Prof. M. Yamin SH Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.Hadir dalam rapat ini Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, Ketua DPRD Kampar M. Faisal ST, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, Dandim 0313/ KPR Letkol Inf. Aidil Amin SIP, Kajari Kampar Suhendri SH, MH dan Kepala BPN Kab. Kampar Sutrilwan SH, MH.

BACA JUGA :Bupati-Inhil-HM-Wardan-Resmikan-Puskesmas-Lebih-Mega-Dari-Kantor-Kecamatan

Juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri MSi, Para Asisten, Kepala OPD dan Para Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.Pada kesempatan ini Bupati Kampar memberikan pengarahan tentang upaya Percepatan Pembangunan tahun 2020, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Percepatan Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan Strategi peningkatan PAD.Sementara Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK menyampaikan paparan tentang antisipasi penanganan Karhutla, dijelaskan Kapolres bahwa selama tahun 2019 terdapat 76 titik api di wilayah Kabupaten Kampar.Lokasi bekas kebakaran lahan ini telah didata untuk diawasi, apabila ada penanaman atau pengolahan lahan bekas kebakaran ini akan dilakukan proses hukum terhadap pemiliknya, jelas Kapolres.Terkait penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, bahwa selama tahun 2019 Jajaran Polres Kampar telah menetapkan 2 tersangka yang saat ini sudah sampai tahap sidang pengadilan, jelas Kapolres.Selain itu juga dijelaskan Kapolres tentang upaya mitigasi dan kegiatan preventif yang dilakukan untuk pencegahan Karhutla, antara lain dengan penyebaran maklumat, penyiapan sarana prasarana, kerjasama dengan korporasi tentang penanganan karhutla.Pada kesempatan ini Kapolres Kampar juga mengusulkan untuk pembelian mini streker melalui dana desa, sebagai peralatan untuk penanganan Karhutla disetiap desa.Selain itu disampaikan Kapolres Kampar bahwa Jajaran Polda Riau telah membuat Aplikasi Lancang Kuning, sebagai langkah inovasi untuk penanganan karhutla secara cepat dan terpadu, ungkapnya.Dandim 0313/ KPR Letkol Inf. Aidil Amin SIP pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau yang telah membuat program lancang kuning, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi Karhutla yang lebih baik.Dandim juga berharap agar kedepan bisa dimaksimalkan upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini, sehingga tidak ada lagi musibah kabut asap, jelasnya.[ADNOW]Dipenghujung acara dilaksanakan sesi tanyajawab dan penyampaian usul saran dari para peserta yang ditanggapi langsung oleh narasumber, kegiatan berakhir pada pukul 17.15 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.(wan)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Tim Supervisi Polda Riau Laksanakan Asistensi Tata Kelola Dapur SPPG Polres Inhil

Daerah

Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah

Daerah

Road to RBR 2026: Kapolda Riau Ajak Berlari Lawan Karhutla dan Jaga Ekosistem

Daerah

Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak

Daerah

Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana

Daerah

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar