Pelalawan - PesisirNews.Com - Ketua KPU Kabupaten Pelalawan katakan warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Langsung 2020 mendatang.BACA JUGA :
Masuki-Tahun-2020-Bupati-Kampar-Paparkan-Capaian-Pembangunan-Kampar-2019-Hal ini disampaikan Wan Kardi Wandi, Ketua KPU Pelalawan pada kegiatan Rapat Koordinasi tim terpadu penanganan komplek sosial tingkat kabupaten, dalam rangka antisipasi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat menghadapi pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan. Senin (30/12/2019) di auditorium lantai III Kantor Bupati Pelalawan.BACA JUGA :
Masyarakat-harapkan-RSUD--Rohul-Efektifitas-Layanan-Pasien-Hemodialisa-Rapat sendiri dihadiri pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Panwaslu serta Forkompinda.[ADNOW]"Ya, sesuai dengan keputusan menteri,mereka ( warga ) tidak diberikan identitas diri, Semisal KTP, maka demikian mereka tidak diberikan hak suara," ujar ketua KPU Pelalawan ini.Ia sendiri mengaku lupa peraturan kementerian yang dimaksudnya. Dan mengulang statementnya dihadapan peserta rapat terkait hak suara warga yang berdomisili di wilayah TNTN.[MGID]Namun demikian sambungnya, warga yang berdomisili di TNTN yang ada memiliki identitas diri,( KTP dan KK )agar bisa mendapat hak pilih,harus merubah alamatnya ke daerah lain,ujarnya.(Dav )