Aksi Unras Dari HMI dan Stisip di Gedung DPRD Kota Banjar.

- Senin, 23 September 2019 19:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092019/2241_Aksi-Unras-Dari-HMI-dan-Stisip-di-Gedung-DPRD-Kota-Banjar-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Banjar, Puluhan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar dibawah kendali Ramdhani (Ketua Umum PC HMI kota Banjar) mengggelar aksi damai, Senin (23/09/2019) siang di Kantor DPRD Jl. Tentara Pelajar kel. Mekarsari, kec. Banjar, kota Banjar.

Meraka tiba di depan Kantor DPRD dan menyampaikan orasi. Isi aspirasi yang disampaikan Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUI-IP, Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia, Menolak pasal-pasal bennasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekelja, Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan

terhadap semangat reformsi agraria,

Dan Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor serta Mendesak DPRD Kota Banjar untuk menyampaikan tuntuntan-tuntutan ini ke pemerintah pusat Selambat-lambatnya J um' at 27 September 2019.

Mereka diperbolehkan masuk ke Ruang Sidang DPRD dengan membawa Spanduk dan Tulisan sbg alat peraga di dalam Ruang Sidang DPRD untuk laks Audensi dengan Anggota DPRD Kota Banjar dan dihadiri 15 Orang.

Peserta aksi dan pihak DPRD melaksanakan audiensi. Tanggapan pihak DPRD kota Banjar, Tri Pamuji (Wakil Ketua Dewan Sementara), intinya menyampaikan permohonan maaf karena unsur pimpinan sementara tidak dapat ikut hadir sebab berada diluar kota.

Dikatakannya terkait dengan tuntutan HMI, pihak DPRD mempersilahkan rekan HMI untuk menyampaikan, agar dapat diserap DPRD, sebab kapasitas kami berbeda dengan DPR RI, dan tidak dapat memiliki keputusan apapun, selain menerima aspirasi yang disampaikan.

Dujelaskannya DPRD kota Banjar sangat mengapresiasi aksi HMI, karena pihak DPRD sangat membutuhkan masukan-masukan dari elemen masyarakat, namun sesuai dengan kapasitas kewenangan kami. Salah satu contoh RUU KPK, pasal berapa yang harus dirubah karena keberatan, apakah pasal 13, atau pasal yang lainnya.

Juga RUU tentang KUHP, kami juga membuka masukan-masukan dari masyarakat, untuk kemudian kami sampaikan ke tingkatan yang lebih tinggi.

Pada intinya, pihak DPRD kota Banjar akan menyambut baik masukan-masukan dari unsur masyarakat.

Peserta aksi memberikan waktu sampai dengan tanggal 27 september 2019 kepada DPRD kota Banjar agar menyampaikan aspirasi yang diusung ke DPR RI, dan apabila aspirasi yang disampaikan tidak sampai ke DPR RI, maka peserta aksi akan melakukan aksi yang lebih besar. Seusai melaksanakan audiensi massa aksi membubarkan diri. (Lies)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*

Daerah

Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat

Daerah

Fakta Baru Penembakan Donald Trump, Ini Identitas Pelaku

Daerah

Wujudkan Kedaulatan Pangan, GNTI Riau Dukung PDI-P

Daerah

Dewi Juliani : Pemilu Seharusnya Menjadi Kompetisi Ide dan Visi

Daerah

Hari RRI, Dewi Juliani Beri Apresiasi Untuk Penyiar dan Kru