Bagan Batu, Pesisirnews.com - Seorang pemuda berinisial DBB (17), warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau ini digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur sebut saja Belia (15).Diketahui terkuaknya kejadian yang dialami Belia yang juga merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil ini berdasarkan dari data yang berhasil dihimpun di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (30/5/2019).Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK juga membeberkan kronologis kejadiannya yang menimpa Belia.Pada awalnya, yakni hari Ahad (26/5/2019) yang lalu sekira pukul 07.00 wib, saat Ibu korban (pelapor) bangun dari tidur, pelapor ke kamar anaknya Belia (korban) untuk melihat korban tersebut, "ternyata saat itu korban sudah tidak berada di kamarnya, lalu pelapor pun mencari di sekitar rumah. Namun saat itu korban juga tidak ditemukan, selanjutnya pelapor juga melihat sepeda motor Honda Beat milik pelapor tidak berada di rumah yang diduga pelapor, digunakan oleh korban pergi dari rumah," tutur Kanit Reskrim ini berdasarkan keterangan pelapor.Tak sampai di situ, setelah siang harinya pelapor mencoba menghubungi korban, namun korban tidak dapat dihubungi, pelapor terus berusaha mencari informasi keberadaan korban melalui teman-teman korban, namun teman-temannya ternyata tidak ada juga yang mengetahui kemana korban pergi.Namun, sampai pada hari Selasa (28/5) barulah pelapor mendapat informasi bahwa korban pergi bersama dengan DBB setelah di lacak pelapor, akhirnya mengetahui keberadaan korban dan pelapor sedang berada di wilayah Kencana, tepatnya di salah satu rumah teman korban, "mengetahui hal ini, pelapor bersama dengan keluarganya yang lain langsung menuju ke rumah teman korban tersebut untuk memastikan keberadaan korban," terang Nurrahim.Sambungnya lagi, setelah tiba di rumah tersebut, ternyata benar saat itu korban dan terlapor sedang berada di rumah yang dimaksud. Selanjutnya pelapor pun langsung membawa pulang korban hingga kemudian pelapor membawa korban ke kantor polisiSetelah berada di kantor polisi dan dilakukan visum terhadap korban dan diinterogasi barulah korban mengakui bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor yang kejadian terakhir dilakukan pada hari Ahad, (26/5) sekira pukul 14.00 wib di jalan Lintas Riau-Sumut KM 14, Pol B A, Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, di sebuah rumah."Nah, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses hukum lebih lanjut," sebut Kanit menjelaskan.Disebutkannya lagi, atas laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 29 Mei 2019 pukul 18:00 Wib dilakukan penangkapan terhadap DBB di Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai jaya, Kabupaten Rohil yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Belia (15)."Selanjutnya pelaku kita bawa dan diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang bukti berupa 1 helai baju berwarna biru,1 helai celana panjang berwarna krim, 1 helai bra berwarna krim dan 1 potong celana dalam berwarna coklat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian ungkap Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK (Budiman)