Inhil,Pesisirnews.com - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardanmeresmikan Parit Basirah, Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri menjadiKampung Nelayan dibawah binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KabupatenInhil, Minggu (3/2/2019).
Harapan besar dikemukakan BupatiInhil, HM Wardan menyusul telah diresmikannya Kampung Nelayan tersebut. Bupatimenginginkan, segenap warga Kampung Nelayan agar dapat senantiasa menjagakelestarian dan potensi alam yang ada di sana.
"Jangan ada menangkap ikanmaupun udang dengan menggunakan racun dan toba karna sudah ada Undang-undangyang mengatur bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa kurungan 6tahun," pungkas Bupati.
Ihwal pelarangan menggunakan racunatau tuba tersebut, dikatakan Bupati, Dia bersama jajarannya di PemerintahanKabupaten Inhil, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan sosialisasikepada para nelayan di sejumlah daerah di Kabupaten Inhil.
"Bahkan, dalam aturan yangdiberlakukan itu, juga terdapat denda sebesar Rp 1,2 Milyar yang dikenakan bagipara nelayam yang melanggar aturan, mencari ikan dengan menggunakanracun," papar Bupati.
Disamping imbauan untuk menjagakelestarian lingkungan perairan di sekitar kawasan Kampung Nelayan, kala ituBupati Inhil, HM Wardan juga berkesempatan menyerahkan bantuan berupa perahubermesin kepada sejumlah nelayan di sana.
Bupati mengatakan, bagi warga yangmendapat zakat berupa perahu bermesin itu, diharapkan untuk terus dapat menjagadan merawat agar perahu tersebut senantiasa dalam kondisi baik.
"Jangan dijual sehingga bisaberguna untuk meningkatkan mata pencarian dan ekonomi. Selalu bershalawat danmeningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT agar kita selalu dalamlindungannya dan terhindar dari marabahaya," tutup Bupati.
Hadir pula dalam acara peresmianKampung Nelayan sekaligus penyerahan Perahu Bermesin saat itu, Kepala DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil, Mukhtar T dan sejumlah pejabat eselondi lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.(Galerifoto/Diskominfo Inhil)