Indragiri Hilir - Anggota Polisi Polres Indragiri Hilir melakukan pendampingan kegiatan petugas dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Inhil terhadap salah satu gudang penyimpanan produk jamu ilegal tanpa label POM, Rabu (30/1/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Gudang yang menjadi tempat penyimpanan ratusan boto jamu ilegal itu berada di jalan Provisi antara Rengat-Tembilahan, di desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas.
Dari gudang milik Suwarto (40) itu petugas menyita 400 kotak jamu Merk Tawon Klanceng Produksi CV. PUTRI HUSADA - Jawa Timur tanpa dilengkapi label kesehatan dan Register Pom.
Selanjutnya terhadap pemilik dan barang bukti dibawa ke kantor Loka Pom Kab. Inhil untuk pengusutan Lebih lanjut.