Bagan Batu, Pesisirnews.com - Seorang pria R alias A (40) salah seorang warga Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Jumat (25/1/2019) dari dalam rumah kontrakan di Jl Sukarame Atas, Kepenghuluan Bagan Batu atas kepemilikan narkotika diduga jenis sabu-sabu.Dari data yang berhasil dihimpun Pesisirnews.com di Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa dari penangkapan R alias A (40) tersebut, selain mengamankan barang bukti 2 bungkus berisikan butiran kristal bening diduga jenis sabu-sabu, Tim Opsnal juga turut mengamankan 9 bungkus pelastik bening kosong."Kemudian satu unit telepon genggam merk Samsung lipat type GT-E1272 dengan no Imei l: 351618/06/ 961192/3, Imei 2: 351619/06/961192/1 dan satu dompet berwarna hitam dengan merk Marot Paris," beber Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK, Sabtu (26/1).Iptu Nurrahim SIK kepada Pesisirnews.com juga menerangkan kronologis penangkapan terhadap R alias A tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui berinisial R alias A (pelaku) sedang membawa barang diduga narkotika jenis sabu-sabu di Jl Sukarame Atas."Tepatnya dirumah kontrakan saudari W yang kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Bagan Sinembah. Selanjutnya Tim Opsnal pun diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi itu," terangnya.Masih Nurrahim lagi, setelahnya, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke TKP berdasarkan informasi tersebut dan setibanya TKP, sekira pukul 15.15 wib, Tim Opsnal melihat pintu depan rumah kontrakan saudari dalam keadaan tertutup."Tim pun mengajak warga setempat yaitu JHN untuk mendampingi kerumah saudari W. Pada saat Tim bersama JHN berjalan menuju kerumah saudari W ini, Tim Opsnal melihat ada dua orang laki-laki yang berdiri di depan pintu rumah tersebut yang mana pintunya sudah dalam keadaan terbuka," katanya.Kemudian, sekira pukul 13.30 Wib, Tim Opsnal saat tepat berada di depan pintu rumah saudari W, dua orang laki-laki tersebut langsung pergi dan saat itu Tim Opsnal melihat saudari W sedang berada didalam rumah tersebut dalam posisi berdiri menghadap pintu depan yang kemudian Tim bersama dengan JHN pun masuk ke dalam rumah tersebut, yang mana saat itu JHN yang lebih dahulu masuk kedalam rumah itu."Lalu, Tim pun langsung mempertanyakan dimana keberadaan pelaku (R alias A) kepada saudari W yang kemudian diketahui berada di kamar. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah itu yang kemudian ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sembilan bungkus pelastik bening kosong dari dekat televisi yang terdapat diruang tengah rumah itu," papar Kanit.Setelah itu, lanjutnya kembali, Tim Opsnal mempertanyakan kepada saudari W siapa pemilik barang tersebut. "Dan kemudian saudari W menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik pelaku yang sebelumnya dibuang dari dalam kamar dan hal itu dibenarkan oleh JHN yang sempat melihat saat pertama kali tiba di depan pintu rumah saudari W," ungkapnya.Kemudian, pelaku diminta untuk mengambil barang tersebut, namun pelaku menolaknya selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan R alias A yang kemudian dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 unit telpon genggam merk Samsung lipat dan 1 dompet berwarna hitam dengan merk Marot Paris."Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti yang ditemukan pada saat itu, langsung dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," urai Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK. (Budiman).