Bedah Buku di Unand, Seharusnya Irman Gusman Divonis Bebas

Haikal - Kamis, 13 Desember 2018 00:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122018/3360_Bedah-Buku-di-Unand--Seharusnya-Irman-Gusman-Divonis-Bebas.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PADANG –Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun atas kasus penerimaan suap pada 2017 lalu seharusnya dibebaskan, karena proses hukum yang cacat. Selain itu, untuk baiknya hukum di Indonesia, hakim pun perlu revolusi mental agar bisa menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran.

Hal itu dikatakan Prof. Eman Suparman, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Unpad saatmenjadi narasumber dalam Diskusi Akademik dan Bedah Buku "Menyibak Kebenaran" –Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, Rabu (12/12) di Aula KampusPascasarjana FH Universitas Andalas.

"Kunci hakim adalah akhlak. Integritas bukan hanya tentang keilmuan tapi juga moral.Seperti halnya kasus Irman Gusman, dengan tidak tepatnya putusan hakim, hukum punrusak dan kebenaran pun tersingkirkan," kata Eman, yang juga merupakan mantan KetuaKomisi Yudisial ini.

Eman menilai putusan terhadap Irman Gusman ini cukup aneh. Karena menurutnya, pasaldakwaan yang menjerat Irman tidaklah tepat. Ia juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat, karena sebagai Ketua DPD RI saat itu, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menentukan distribusi impor gula dan tindakannya pun tak bisa dikatakan berlawanan dengan kewajiibannya, karena DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.

Selain itu, Eman juga mengatakan uang negara yang dihabiskan mulai dari prosespenyadapan terhadap Irman Gusman hingga penangkapan sampai dijatuhkannya putusanpengadilan ternyata jauh lebih besar ketimbang uang Rp100 juta yang diangggap sebagaisuap terhadap mantan Ketua DPD itu.

Kemudian, Prof. Suteki, Guru Besar FH Undip yang juga hadir pada diskusi itu sebagaipembicara menilai kalau penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)seharusnya ada alasan hukum yang kuat dan tepat. Tidak bisa hanya karena kekuasaan,tindakan penyadapan itu dilakukan. "Jika memang ada dugaan, harusnya ada upayapencegahan, tapi hal ini tidak dilakukan KPK," kata Suteki.

Dia juga menilai, apa yang terjadi pada kasus Irman Gusman ini bisa saja diartikan sebagaipemberian, atau dengan kata lain Direktur CV Semesta Berjaya telah memberikan semacam hadiah kepada mantan Ketua DPD RI ini. Di masyarakat Minangkabau pun, kata Prof. Suteki, ada budaya memberikan hadiah kepada seseorang. "Harusnya pengadilan pun bisa menilai dengan mengedepankan kebenaran, apakah kasus Irman ini murni suap atau hanya pemberian hadiah saja?" tukasnya.

Sumber
: https://hariansinggalang.co.id/bedah-buku-di-unand-seharusnya-irman-gusman-divonis-bebas/

Tag:

Berita Terkait

Daerah

Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati Inhil Herman Mengecek Armada Fery

Daerah

Songek Tobuan Tanah Mengamuk! Kampar Junior FA Borong Gelar di GAI Zona Riau 2026

Daerah

Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN

Daerah

Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025

Daerah

Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan

Daerah

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar