Inhil, Pesisirnews.com - Dugaan Korupsi penggunaan APBDes Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun anggaran 2015, polisi tetapkan dua tersangka.
Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 oleh polisi itu tidak lain dan tidak bukan merupakan DM (48) mantan Pj Kades yang saat ini berstatus PNS dan SH (51) mantan Sekdes tahun anggaran 2015 lalu.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja TA 2015 Kec Concong dengan Kerugian Keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335.
"Ke 2 ( dua ) orang Tersangka sebelum di masukkan ke ruang Tahanan Polres Inhil telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan didapat hasil bahwa ke 2 ( dua ) Tersangka dalam keadaan sehat," terang Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, melalui Rilis Humas Polres Inhil.(dan).