Gunungkidul, Pesisirnews.com - Angka perceraian masih tinggih di Gunungkidul. Hal tersbeut terbukti dengan Pengadilan Agama (PA) Wonosari yang menerima ribuan perkara perceraian setiap tahun.
Dari catatan pengadilan diketahui di tahun 2016 lalu perceraian mencapai 1.980 perkara dan pada 2017 jumlahnya mengalami penurunan menjadi 1.620 perkara. Serta di tahun ini terhitung dari Januari hingga September 2018 sudah mencapai 1.195 perkara.
Hakim Pengadilan Agama Wonosari, Bahran mengatakan kebanyakan perceraian yang terjadi di Gunungkidul dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. "Umumnya istri yang mengajukan gugatan cerai karena suami tidak mampu memberikan nafkah," kata Bahran.
Selain ekonomi, perceraian juga banyak terjadi karena perselingkuhan, lanjut Bahran. Lebih lanjut Bahran mengatakan pihaknnya selalu mengedepankan pendekatan dulu kepada pasangan yang ingin bercerai agar pengajuannya bisa dibatalkan.
Dia juga mengimbau kepada pasangan suami-istri di Gunungkidul untuk tidak tergesa-gesa menyelesaikan permasalahan dengan perceraian. "Kita juga memberi pemahaman pentingnya keharmonisan dalam sebuah keluarga," demikian Bahran.
Sumber Pojokjogja/Pojoksatu.id