Bupati Cantik Terancam Dipecat

- Kamis, 27 September 2018 09:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092018/pesisirnews_Bupati-Cantik-Terancam-Dipecat.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Jpnn.com

Manado, Pesisirnews.com - Bupati Talaud, Sulut, Sri Wahyumi Manalip (SWM) terancam dipecat dari jabatannya itu jika tidak menjalankan perintah Mendagri Tjahjo Kumolo. Hal tersebut akibat, mutasi yang dia lakukan beberapa waktu lalu tanpa persetujuan gubernur dan Mendagri.

Senin (24/9), surat Mendagri untuk memerintahkan SWM mengembalikan semua PNS yang dimutasi telah diberikan kepada SWM. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen menyerahkan langsung surat itu didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong.

"Surat instruksi Mendagri tersebut memang sudah kita berikan. Itu kita serahkan setelah paripurna HUT Provinsi yang digelar di DPRD Sulut. Dan surat tersebut telah diterima bupati," beber Kumendong.

Dia mengatakan, dalam surat Mendagri tersebut dijelaskan bahwa SWM harus sesegera mungkin mengembalikan semua PNS yang dimutasi. Dan itu menurut Kumendong, jangka waktunya hanya sepekan. Kalau tidak dilakukan, maka akan ada sanksi pemecatan bagi SWM.

"Waktu untuk menjalankan instruksi tersebut adalah sepekan. Ya, kalau Bupati SWM tidak mengindahkan, maka sanksinya sudah jelas yaitu pemecatan sebagai bupati oleh Mendagri. Karena itu, untuk mengingatkan secara resmi, maka surat Mendagri tersebut kita sudah sampaikan," jelasnya.

Kumendong menegaskan, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan sebagai bupati tetap. Bukan sebagai, bakal calon bupati 2018 seperti yang beredar di masyarakat. Karena itu, menurut Kumendong, instruksi tersebut penting untuk segera dilakukan jika SWM tidak ingin mendapatkan sanksi tegas.

"Tidak mungkin mendapatkan sanksi pembatalan sebagai bakal calon bupati. Kan masa kampanye sudah lewat sekarang. Sanksinya yaitu pemecatan sebagai bupati tetap. Jadi harus segera dilakukan, jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Kan surat juga sudah ada. Kita telah serahkan dan diterima Bupati SWM. Jadi saya harap, segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) telah meminta agar SWM segera mengembalikan semua pejabat yang pernah dimutasi. Menurut OD, hal itu harus segera dilakukan SWM jika tidak ingin mendapatkan sanksi dari Mendagri.

"Saya sudah memberikan surat kepada SWM, agar mengembalikan seluruh PNS yang dimutasi. Kalau tidak, yah itu ada sanksinya," katanya waktu lalu. 

Sumber Jpnn.com 

Berita Terkait

Daerah

Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan

Daerah

Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil

Daerah

Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H

Daerah

Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG

Daerah

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Daerah

Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80