Tercyduk di Kamar, Pak Guru Ini Berkilah Ingin Hibur Mantan Muridnya yang Sedang Patah Hati

- Rabu, 02 Mei 2018 10:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052018/pesisirnews_Tercyduk-di-Kamar--Pak-Guru-Ini-Berkilah-Ingin-Hibur-Mantan-Muridnya-yang-Sedang-Patah-Hati.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi

Pesisirnews.com - Oknum guru asal Temanggung, AF (52), ketahuan belangnya saat dipergoki petugas Satpol PP kencan dengan mantan muridnya, YES (20) warga Jumo, Temanggung di sebuah kamar di Kota Magelang, Jumat (27/4/2018) malam lalu.

Oknum guru tersebut kedapatan hendak 'memodusi' mantan siswinya, di dalam kamar, tetapi saat diinterogasi petugas, oknum guru tersebut tak mau mengaku.

Ia berdalih hendak menghibur mantan anak didiknya yang sedang patah hati tersebut.

Ketika petugas Satpol PP Kota Magelang menerobos masuk ke dalam kamar, YES menangis sambil berbaring di tempat tidur.

AF duduk di sampingnya di tepi ranjang.

AF kepada petugas beralasan dirinya memang sengaja membawa YES ke hotel untuk menghibur, memberi nasihat dan mendengar curhat sang mantan anak didiknya yang sedang patah hati.

"Dia memang sedang patah hati, jadi saya bawa ke sini dan hibur dia. Ini mantan murid saya, karena kasihan saya bawa ke sini," ujar AF.

Petugas pun menggiring keduanya untuk diperiksa di Mako Satpol PP Kota Magelang.

Namun AF masih saja ngotot dan bahkan memaksa menjelaskan bahwa tidak bersalah.

Bahkan saat wartawan tengah mengambil gambar, AF menepis kamera wartawan.

Selain oknum guru dan muridnya, petugas gabungan juga menjaring sepasang anak muda yang kedapatan mesum di daerah Taman Badaan Kota Magelang.

Keduanya pun digelandang ke kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, mengatakan, dalam razia penyakit masyarakat yang menyasar tempat penginapan, losmen dan hotel kelas melati tersebut didapati 8 pasangan tidak resmi, satu pasangan resmi, dan dua orang tidak membawa identitas.

"Kami juga menjaring oknum guru yang kedapatan dengan mantan anak didiknya di kamar hotel. Kami akan proses mereka karena menyalahi perda. Kami juga akan memanggil orangtua dari yang bersangkutan," jelas Singgih.

Sementara, untuk pasangan resmi, pihaknya tetap melakukan tindakan karena kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras (miras).

Petugas juga hampir menangkap salah seorang yang mengonsumsi sabu-sabu tetapi terlanjur kabur.

"Kami juga mendapati satu orang yang diduga habis mengkonsumsi sabu namun demikian saat akan ditangkap kabur," terang Singgih.

Dalam razia pekat tersebut, Satpol PP Kota Magelang turut berkoordinasi dengan Sub Denpom, Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, dan Dinas Kesehatan.

Lokasi penyisiran seperti di beberapa hotel, serta losmen sederhana lainnya.

"Razia kami lakukan untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Razia ini juga berdasarkan laporan warga yang merasa resah" tandas Singgih. Tribunnews.com/Tribun Jogja

Berita Terkait

Daerah

Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan

Daerah

Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil

Daerah

Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H

Daerah

Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG

Daerah

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Daerah

Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80