Seorang Mucikari Prostitusi Online Ketangkapan Bersama 7 Wanita di Sebuah Hotel, Ini Pengakuannya

- Jumat, 06 April 2018 11:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042018/pesisirnews_Seorang-Mucikari-Prostitusi-Online-Ketangkapan-Bersama-7-Wanita-di-Sebuah-Hotel--Ini-Pengakuannya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Serambi Indonesia/Tribunnews.com

Banda Aceh, Pesisirnews.com - MRS alias Andre (28) sang mucikari prostitusi online yang ditangkap aparat kepolisian bersama tujuh wanita di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) lalu membeberkan sejumlah hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar yang kerap dijadikan tempat pelampiasan nafsu pria hidung belang.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada Anggota Komisi VII DPRA yang datang menemuinya di Polresta Banda Aceh, Kamis (5/4/2018) siang.

"Saya pegang hanya beberapa hotel, salah satunya hotel terbesar di Banda Aceh," kata Andre seraya menyebutkan satu per satu nama hotel yang pernah dibookingnya.

Didampingi Kapolresta Banda Aceh, Ketua Komisi VII DPRA, Gufran Zainal Abidin bersama Wakil Ketua, Musannif, Sekretaris, Aisyah Ismail Daud, dan anggota Zulfikar ZB Lidan, Hj Ummi Kalsum, Wan Iskandar, dan Hj Ismaniar SE juga turut bertanya kepada Andre mengenai bisnis prostitusinya itu.

Andre menjelaskan, pemesanan kamar hotel dilakukannya sendiri setelah memastikan transaksi sesuai kesepakatan.

Dia mengaku tidak ada kerja sama dengan pihak hotel saat melakukan chek in.

"Perempuannya datang belakangan. Pasangan ini tidak chek in lagi," ujarnya.

Pria asal Langkat, Sumatera Utara ini mengaku bahwa kebanyakan pelanggan memesan perempuan-perempuannya itu mulai melampiaskan nafsunya di atas pukul 23.00 WIB hingga pagi.

Lamanya tergantung dari pesanan yang diinginkan.

"Tergantung, kalau mahasiswi lebih cepet," ungkapnya.

Dalam melakukan transaksi, Andre mengaku tidak mengenal langsung latar belakang setiap pelanggannya. Mereka hanya melakukan transaksi secara online.

"Pelanggannya saya tidak tahu pasti darimana, yang jelas siapa yang berduit dia yang saya layani," sebutnya.

Kapolresta Banda Aceh, AKPB Trisno Riyanto menyampaikan, dalam waktu yang tidak lama lagi pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap Andre untuk dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh.

"Dia akan kita kenakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya.

Ketua Komisi VII DPRA, Gufran Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penerapan syariat Islam.

Dia meminta pemerintah Aceh meningkatkan sosialisasi kepada pengelola hotel dalam penerapan syariat Islam. Jika tetap melanggar, dia menyarankan agar izin usahanya dicabut. 

Sumber Serambi Indonesia 

Berita Terkait

Daerah

Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan

Daerah

Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil

Daerah

Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H

Daerah

Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG

Daerah

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Daerah

Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80