Tembilahan, Pesisirnews.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) Memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram hasil tangkapan dari sepasang suami istri, berapa waktu lalu, Senin (26/2/2018).
Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara diblender dicampur dengan cairan oleh Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra beserta tamu undangan seperti Asisten I Setdakab Inhil, Kalapas Tembilahan, Kejari, Beacukai, Pengadilan dan Ormas dengan menghadirkan dua tersangka.
Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Bachtiar, dalam upaya nya pengungkapan kasus ini sebelumnya pihaknya telah memapping para pelaku, dan dilanjutkan penangkapan.
Paket narkotika yang dikirim lewat sebuah mobil travel dari Pekanbaru tujuan Tembilahan itu, diamankan dari seorang perempuan yang bernama Dar (26 tahun), warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, pada Rabu (7/2/2018) dari ibu rumah tangga ini, disita barang bukti 1 buah tas warna merah yang berisikan 1 buah kotak yang dibungkus kertas kado berisikan 5 paket besar sabu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan 8 buah ATM, dan 2 buah buku tabungan.
Tak lama setelah wanita itu ditangkap, Polisi kembali menangkap Mar (30 tahun). Pria yang merupakan suami dari Daroma Rona, ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan. Dari narapidana itu disita 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp. 175.000.- (seratus tujuh lima ribu rupiah).
"Seorang Pelaku ini merupakan narapidana pindahan dari Pekanbaru dengan kasus yang sama," ungkap Kasat Narkoba.
Ditempat terpisah Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra dirinya menjelaskan menginginkan kerjasama yang baik dengan media, karena menurutnya peran media sangat dibutuhkan dalam mengekspos hasil tangkapan seperti kali ini.
"Kita saling membutuhkan, dari teman-teman media untuk mengekspos hasil tangkapan kita, seperti halnya kasus narkoba," pungkasnya.(rd).