Diduga Lakukan Pungli, Komite Pemberantasan Korupsi Perwakilan Inhil Laporkan Pihak Desa Ini ke Polisi

- Jumat, 24 November 2017 08:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112017/pesisirnews_Diduga-Lakukan-Pungli--Komite-Pemberantasan-Korupsi-Perwakilan-Inhil-Laporkan-Pihak-Desa-Ini-ke-Polisi--.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Inhil, Pesisirnews.com - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, laporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan sertifikat tanah di Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh. 

Laporan tersebut menindaklanjuti surat pengaduan dari kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh Nomor 01/POKMAS/PKC/XI/2017 tanggal 20 November 2017 tentang pungutan liar di Desa tersebut. 

"Untuk menindaklanjuti laporan diatas, sekaligus dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab, maka kami masukkan laporan dugaan Pungli ini kepada Ketua Tim Saber Pungli," ungkap Anawawik Ketua Tim Komite Pemberantasan Korupsi perwakilan Inhil, Kamis (23/11/2017) malam. 

Sesuai dengan penyampaian Anawawik, laporan tersebut bernomor 01/LP.PUNGLI /KPK.INHIL/KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI/XI/2017, perihal Laporan Indikasi Dugaan Pungli Di Desa Pulau Kecil Kec.Reteh.

"Berdasarkan atas pengaduan masyarakat, dengan ini bermaksud menyampaikan laporan terkait adanya indikasi dugaan pugli di Desa setempat, yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yakni RT, RW, Kepala Dusun atas arahan Sekdes ataupun Kepala Desa sebesar Rp 150.000 persil (persatu sertifikat)," ungkapnya

Laporan ini tidak main-main, papar Anawawik, pihak yang melaporkan mengatasnamakan Pokmas (Kelompok Masyarakat) mempunyai data dan bukti berupa foto salah satu warga pada saat menyerahkan duit untuk pembuatan sertifikat ke salah seorang kepala Dusun. 

Selanjutnya bukti daftar nama masyarakat beserta tandatangan yang telah menyerahkan duit untuk pembuatan sertifikat. "Rata-rata masyarakat tidak mengetahui kalau pembuatan sertifikat tersebut gratis, dan setelah mendapat informasi bahwa ternyata pembuatan sertifikat tersebut gratis barulah mayoritas masyarakat keberatan dan mengadukan permasalahan ini kepada Komite Pemberantasan Korupsi," papar Awi sapaan akrabnya. 

Terakhir Awi mengungkapkan bahwa pihak KPK Perwakilan Inhil berharap kepada Ketua Tim Saber Pungli Kab. Inhil menindaklanjuti laporan ini dan segera mengkin melakukan langkah-langkah upaya hukum guna mengungkap laporan indikasi Pungli tersebut. 

"Sebagai mana data yang kami dapatkan dilapangan, inilah menjadi dasar pelaporan pada kasus yang di maksud, guna sebagian penunjukan arah tajam akurat dan terpercaya serta menghindari fitnah dalam mencari kebenaran atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penyelesaian kasus tersebut," tutupnya. 

Untuk diketahui, awak media belum dapat menghubungi pihak bersangkutan, atau pemerintah desa setempat meminta keterangan atas  dugaan Pungli tersebut.(*) 

Berita Terkait

Daerah

Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan

Daerah

Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil

Daerah

Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H

Daerah

Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG

Daerah

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Daerah

Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80