Terkait Pemerintahan Desa, DPRD `Marahi` Pemkab Inhil

Haikal - Rabu, 24 Februari 2016 08:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022016/pesisirnews_Terkait-Pemerintahan-Desa--DPRD--Marahi--Pemkab-Inhil.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, khususnya Komisi I "marahi" pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Pasalnya, DPRD Inhil menilai kinerja aparatur pemerintahan Inhil sangat lamban, terutama dalam menerbitkan regulasi dan Peraturan Bupati seputar pelaksanaan pemerintahan desa, hingga terjadi stagnasi progres pembangunan desa.

"Tidak jelas bagian mana yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah daerah terkait pembuatan regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya Perbup Pengelolaan Keuangan, " ungkap Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said dalam hearing bersama pemerintah Kabupaten Inhil, Selasa (23/2).

Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr Ferryandi, ST MM dihadapan Asisten I Pemkab Inhil, H Afrizal, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dengan tegas meminta aparatur Pemerintah Kabupaten Inhil yang terkait pemerintahan desa untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi untuk pemerintahan desa.

"Agar pembangunan desa cepat berjalan, kita minta pemerintah daerah secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahan desa, lebih khusus lagi regulasi pengelolaan keuangan desa, " tegas Ferryandi yang saat ini menjabat Ketua DPRD Inhil.

Dari pantauan pada hearing tersebut, ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing masing desa belum jelas, kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau habis, " papar Ferryandi.

Menanggapi permintaan DPRD Inhil tersebut, Asisten I Pemkab Inhil, Afrizal berjanji akan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa, paling lama bulan Maret.

"Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut tuntas, " kata Afrizal. (Adv/zul)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pertengahan Ramadhan Jelang Idulfitri 1444 H, DPRD Inhil Taja Paripurna ke-4 Tahun 2023

Berita

Bupati Inhil Bersama Ketua dan Wakil DPRD Tanda Tangani Ranperda APBD Inhil TA 2023

Berita

Bupati Inhil Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda ABPD Inhil TA 2023

Berita

Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Inhil Setujui Perubahan APBD TA 2022

Berita

Bupati HM. Wardan Bersama Ketua dan Wakil DPRD Inhil Tandatangani KUA-PPAS TA 2023

Berita

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK Silaturahim ke Jajaran Pimpinan DPRD Inhil