Beli 3 Kantong Rp100 Ribu

Tiomina, Masak Daging Mutilasi Jadikan Rendang

- Selasa, 16 Desember 2014 16:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122014/1418724252_Beli-3-Kantong-Rp100-Ribu--Saksi-Tiomina-Rendang-Daging-Mutilasi--Lalu-Dimakan-Sekeluarga.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
terdakwa pembunuhan dan mutilasi, M Delfi dan Supian di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (16/12/14)
SIAK, PESISIRNEWS.com - Tiomina Boru Sitinjak (60) mengaku, daging yang dibelinya dari terdakwa mutilasi M Delfi dan Supian sebanyak tiga kantong plastik warna putih dengan harga Rp100 ribu. Sehari kemudian, daging yang diletakkan di dalam kulkas itu dicuci dan direndang dengan santan, kemudian semua anggota keluarga, termasuk cucunya memakan daging tersebut."Awalnya, saya lagi duduk dibelakang rumah, datang dia berdua (Delfi dan Supian,red), menggunakan sepeda motor, lalu menawarkan daging sapi. Salah seorang dari mereka bahkan bersumpah, ini bulan puasa, saya Islam tak mungkin saya bohong Opung," kata Tiomina, saat menjadi saksi sidang lanjutan atas terdakwa pembunuhan dan mutilasi, M Delfi dan Supian di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (16/12/14)."Saya lihat ada 5 kantong, mereka bilang 1 kantong Rp75 ribu. Lalu tawar menawar dan akhirnya 3 kantong daging saya beli dengan harga Rp100 ribu," jelas Tiomina.Saat majelis hakim Sorta Ria Neva menanyakan apakah tidak curiga dengan daging yang dibeli itu, saksi Tiominar mengaku tidak. Bahkan, potongan daging mutilasi itu dicuci dan direndang untuk makan sekeluarga."Tak ada saya curiga bu hakim, dagingnya padat, tak ada darah, setelah direbus cepat empuknya, lalu saya kasih santan untuk direndang. Kemudian, sekeluarga makan daging, termasuk saya dan juga cucu," kata Tiomina.Sebulan kemudian, lanjut Tiomina, baru datang polisi ke rumahnya menanyakan perihal daging yang dibeli dari M Delfi dan Supian."Di kantor polisi, saya ketemu dengan saksi lainnya. Setelah cerita-cerita dan mendapat kabar dari polisi, daging yang saya rendang itu adalah manusia, saya langsung kaget dan merinding," kata Tiominar yang tinggal di Jalan Bintara KM 4 Perawang, Kecamatan Tualang.Saksi Tiomina terkait korban Opi alias Femasili Madeva (10) yang tengkoraknya ditemukan 23 Juli 2014, sedangkan waktu kejadian 18 Juli 2014, dengan pelapor Aliminah Hule, merupakan ibu korban di Polsek Tualang, Siak. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), di kawasan kebun Akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang. Modusnya, terdakwa M Delfi dan Supian membujuk korban pergi memancing, lalu membunuh dan memutilasi korban, kemudian kemaluan diambil. Sedangkan daging, jantung dan hati korban dijual.Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi ini dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva didampingi dua hakim anggota, Rudy Wibowo dan Desbertua Naibaho. Penasehat Hukum yang ditunjuk negara untuk terdakwa adalah Wan Arwin Temimi SH. Sedangkan JPU Endang Setiyaningsih dan Binsar.(nal)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN

Berita

Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan

Berita

Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan

Berita

Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa

Berita

Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara

Berita

Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut